Apa Saja Syarat Pemungutan Suara Ulang? Cek Informasinya

Apa Saja Syarat Pemungutan Suara Ulang? Cek Informasinya

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 17 Feb 2024 11:13 WIB
Ilustrasi TPS. Foto pencoblosan di Kecamatan Ngawen, Klaten, Rabu (14/2/2024): Achmad Hussein Syauqi detikJateng
Ilustrasi (Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng)
Jakarta -

Pencoblosan atau pemungutan suara Pemilu 2024 usai digelar pada 14 Februari 2024 kemarin. Namun, beberapa TPS di sejumlah wilayah akan melakukan pemungutan suara ulang karena berbagai faktor.

Salah satunya terjadi di Sumatera Utara (Sumut). Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 22 TPS di Sumut yang tersebar di 3 kabupaten/kota.

"Sementara ini yang sudah kita data dan konfirmasi ke KPU kabupaten/kota-nya itu ada 22 PSU," kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin, seperti dilansir detikSumut, Jumat (16/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun 22 TPS itu tersebar di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Simalungun. TPS yang melakukan PSU terbanyak di Deli Serdang.

"Itu ada di Medan 2 TPS, Simalungun 7 TPS, dan di Deli Serdang 13 TPS," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Penyebab PSU dilakukan di Deli Serdang dan Simalungun hampir sama karena surat suara yang tertukar. Sementara di Medan, terdapat pemilih ganda dan juga adanya 37 orang luar dimasukkan sebagai DPK oleh KPPS.

Dari Provinsi Banten, ada pula rencana pemungutan suara ulang. Komisioner KPU Kota Serang Ade Jahran mengatakan pemungutan suara ulang TPS 7 Kemanisan Curug dan TPS 1 Banjarsari dilaksanakan pada Rabu, 21 Februari.

Penyebabya karena ada pemilih yang mencoblos dua kali. Selain itu, terdapat anak di bawah umur yang melakukan pencoblosan. "Rencana kita tanggal 21," kata Ade Jahran, Jumat (16/2).

Tak jauh dari Jakarta, ada pula rencana pemungutan suara ulang di Tangerang Selatan (Tangsel). TPS 13 di Jl H Rasam RT 004 RW 002, Kelurahan Perigi Baru, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) harus melakukan pemungutan suara ulang karena surat suara tertukar dengan TPS daerah lain.

Surat suara yang seharusnya untuk Daerah Pemilihan (Dapil) IV Serpong Utara malah masuk ke Dapil V Pondok Aren. Namun, KPU belum menjadwalkan satu TPS yang akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) itu.

Lantas, apa saja syarat pemungutan suara ulang? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Syarat Pemungutan Suara Ulang

Pemungutan suara ulang adalah salah satu tahapan Pemilu yang dilakukan apabila terjadi hal-hal tertentu pada saat hari pencoblosan Pemilu. Berikut syarat pemungutan suara ulang Pemilu menurut Pasal 372 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

(1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

(2) Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut.

a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan;
c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau;
d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

Tata Cara Pemungutan Suara Ulang

Beberapa faktor dapat menjadi penyebab pemungutan suara ulang. Menurut Pasal 373 UU No 7 Tahun 2017, berikut prosedur pemungutan suara ulang Pemilu.

(1) Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.
(2) Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang.
(3) Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
(4) Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang.

Simak Video: Real Count KPU Pilpres 64,14%: Anies 24,66%,Prabowo 57,46%, Ganjar 17,88%

[Gambas:Video 20detik]



(kny/dnu)



Hide Ads