Berapa Hari KPPS Bekerja? Simak Juga Tugas dan Wewenangnya

Berapa Hari KPPS Bekerja? Simak Juga Tugas dan Wewenangnya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Kamis, 15 Feb 2024 13:06 WIB
Petugas KPPS melakukan penghitungan surat suara di TPS 34 tempat Bobby Nasution mencoblos (Foto: Nizar Aldi/detikSumut)
Ilustrasi petugas KPPS Pemilu 2024 (Foto: Nizar Aldi/detikSumut)
Jakarta -

KPPS atau Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) bertugas dalam penyelenggaraan Pemilu. Meskipun pemungutan suara telah selesai dilaksanakan pada 14 Februari 2024 kemarin, KPPS masih bekerja hingga periode waktu yang ditentukan.

Lantas, berapa hari KPPS bekerja? Ini aturan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berapa Hari KPPS Bekerja?

Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (10), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berdasarkan Pasal 27 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS dibentuk oleh PPS paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 1 bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, masa kerja KPPS dimulai sejak 25 Januari 2023 sampai 23 Februari 2024. Itu artinya, KPPS bekerja kurang lebih selama sebulan.

ADVERTISEMENT
Petugas KPPS yang meninggal dunia saat bekerja mendapat biaya santunan.Ilustrasi petugas KPPS (Foto: Dok. Tangkapan Layar Buku Panduan KPPS)

Tugas dan Wewenang KPPS

Suatu KPPS terdiri dari tujuh orang yang merupakan satu ketua dan enam anggota. Dikutip PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 31, tugas dan wewenang KPPS adalah:

  • Mengumumkan dan menempelkan Daftar Pemilih Tetap di TPS
  • Menyerahkan Daftar Pemilih Tetap kepada saksi peserta pemilihan yang hadir dan PPL
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, PPL, PPS, dan PPK melalui PPS
  • Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL
  • Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
  • Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
(kny/imk)



Hide Ads