"Jadi kemarin itu ada di salah satu TPS di wilayah Kuta Alam ada dugaan pelanggaran pemilu dan itu sudah ditangani oleh Sentra Gakumdu," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli seperti dilansir detikSumut, Kamis (15/2/2024).
Wanita itu diamankan saat hendak memasukkan 10 surat suara ke kotak suara. Tim gabungan Panwaslih, polisi, dan Kejari masih mendalami kasus tersebut untuk diproses lebih lanjut.
"Perempuan itu datang ke TPS membawa surat suara sendiri dan surat suara itu sudah tercoblos kepada beberapa caleg," jelas Fahmi.
"Nah ini sedang didalami oleh Setra Gakumdu, dari mana asal surat suara tersebut. Nah kemudian apa motifnya? ini sedang didalami, nanti pada waktunya mungkin Setra Gakumdu akan mempublikasi perkara ini," lanjut Fahmi.
Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Ely Safrida mengatakan, perempuan tersebut terdaftar sebagai pemilih di TPS tersebut. Surat suara yang sudah dicoblos disebut untuk DPR RI.
Simak selengkapnya di sini.
(aik/dwia)