Pemantau pemilu yang bergerak di bawah naungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan sejumlah kendala pemungutan suara, salah satunya terkait logistik. Hal ini terungkap setelah dilakukan pemantauan di 1.571 tempat pemungutan suara (TPS) oleh 2.082 pemantau di seluruh Indonesia.
Koordinator pemantau pemilu, Farid Fathur, menyebut pihaknya menemukan kendala tersebut berdasarkan empat indikator. Ia menjelaskan empat indikator tersebut adalah kelengkapan logistik pemungutan suara, pemasangan daftar pemilih tetap (DPT) di papan pengumuman, adanya alat peraga kampanye (APK) di sekitar TPS, dan penghitungan surat suara sebelum pemungutan suara dimulai.
"Dari 1.571 TPS yang dipantau, terdapat 41 TPS (3 persen) yang mengalami kendala dalam melengkapi seluruh perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara," kata Fathur dalam konferensi persnya di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).
Fathur menjelaskan kendala dalam perlengkapan pemungutan suara ini semisal tidak adanya alat bantu bagi disabilitas, jumlah surat suara yang kurang sesuai dengan jumlah DPT, adanya kotak suara yang tertukar antar-TPS, dan kondisi banjir yang mengakibatkan pengiriman perlengkapan pemungutan suara tidak datang secara bersamaan.
Selain itu, ia mengatakan terdapat kendala di 51 TPS karena tidak memasang DPT di papan pengumuman atau tempat informasi di TPS.
"Tidak dipasangnya DPT disebabkan oleh ketersediaan ruang pengumuman yang tidak cukup sehingga hanya memprioritaskan informasi tentang calon presiden dan wakil presiden dan tata cara pemungutan dan penghitungan suara, takut basah karena kondisi hujan serta KPPS tidak mengetahui kalau salinan DPT perlu dipasang di papan pengumuman," ujarnya.
Lebih lanjut, Fathur mengungkapkan terdapat 26 TPS atau sebanyak 2 persen yang dalam radius 100 meter masih terdapat alat peraga kampanye (APK) yang terpasang atau tersebar di sekitar TPS.
"APK ini masih terpasang di rumah warga, menempel di tembok sekitar TPS dan menempel di kendaraan atau gerobak milik warga," terang Fathur.
Kemudian, Fathur mengatakan koalisi pemantau pemilu pun menemukan terdapat 44 TPS (3 persen) yang tidak menghitung terhadap surat suara sesaat setelah mengeluarkan surat suara dari kotak suara sebelum dilakukan pemungutan.
"Tidak diperiksanya jumlah surat suara yang diterima dengan cara menghitung ulang ini karena pemungutan suara sudah masuk pada waktunya sehingga langsung dilakukan pemungutan suara," pungkasnya.
Simak juga 'Bawaslu Akan Telusuri Dugaan Pelanggaran Surat Suara Tercoblos':
(bel/azh)