Tata Cara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024, Cek di Sini

Tata Cara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024, Cek di Sini

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Kamis, 15 Feb 2024 18:44 WIB
TPS di Blora.
Ilustrasi TPS (Foto: Achmad Niam Jamil/detikJateng)
Jakarta -

Rekapitulasi hasil penghitungan suara adalah bagian dari proses Pemilu yang dilaksanakan setelah pemungutan suara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatur tata cara penghitungan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu.

Lalu, apa saja tata cara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu? Kapan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024? Berikut informasi selengkapnya.

Ketentuan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

Berdasarkan informasi resmi dari KPU, rekapitulasi hasil penghitungan suara adalah proses pencatatan hasil penghitungan perolehan suara yang dilakukan di TPS Pemilu. Berikut beberapa ketentuan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Rekapitulasi perhitungan suara mencatat hasil penghitungan perolehan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Komisi Independen Pemilihan (KIP), Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi/KIP Aceh.
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai dari wilayah desa/kelurahan, kemudian kecamatan hingga kabupaten/kota dengan dibantu oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
  • Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara terbuka, setelah PPK menerima kotak suara tersegel dari PPS. Selain melaksanakan rapat rekapitulasi, PPK juga menyusun jadwal rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

Tata Cara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

Apa saja yang harus dilakukan dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu? Berikut informasinya.

  1. Menyiapkan formulir rekapitulasi.
  2. Membuka kotak suara tersegel.
  3. Mengeluarkan dan membuka sampul tersegel dari kotak suara.
  4. Menempelkan formulir Model DAA.Plano-KWK pada papan rekapitulasi atau menggunakan LCD Projector.
  5. Meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah pemilih, penggunaan Surat Suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model C-KWK berhologram dan Model C1-KWK berhologram.
  6. PPK membacakan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang tertuang dalam Model C2-KWK pada saat proses rekapitulasi dan status penyelesaiannya.
  7. Mencatat hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e ke dalam formulir Model DAA.Plano-KWK.
  8. Menyalin formulir Model DAA.Plano-KWK ke dalam formulir Model DAA-KWK.
  9. Mengeluarkan DPT, DPTb, DPPh dan Model C7-KWK masing-masing TPS untuk kemudian dihimpun menjadi satu bagian per wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan.

Jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 dilakukan pada Kamis, 15 Februari 2024 sampai Rabu, 20 Maret 2024. Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu digelar setelah proses penghitungan suara selesai.

ADVERTISEMENT

Setelah proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, baru dilaksanakan penetapan hasil Pemilu. Adapun penetapan hasil Pemilu paling lambat tiga hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Simak Video 'Bawaslu RI: Sirekap Bukan Penentu Rekapitulasi':

[Gambas:Video 20detik]



(kny/imk)



Hide Ads