Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bertugas dalam penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu 2024. Dalam menjalankan tugasnya, KPPS Pemilu 2024 akan mendapatkan honor atau gaji sebagaimana telah ditetapkan melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas pengajuan anggaran yang disampaikan KPU.
Lantas, berapa besaran gaji KPPS 2024 dan kapan jadwal pencairannya? Simak informasinya.
Bayaran Petugas KPPS Pemilu 2024
Menurut Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 yang tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, gaji KPPS Pemilu 2024 tergantung pada posisi setiap anggota KPPS. Berikut rinciannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut rincian bayaran petugas KPPS.
- Pemilu 2024:
- Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1.200.000/orang/bulan
- Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp 1.100.000/orang/bulan
- Satlinmas Pemilu 2024: Rp 700.000/orang/bulan
- Ketua KPPSLN Pemilu 2024: Rp 6.500.000/orang/bulan
- Sekretaris KPPSLN Pemilu 2024: Rp 6.000.000/orang/bulan
- Satlinmas LN Pemilu 2024: Rp 4.500.000/orang/bulan.
- Pilkada 2024:
- Ketua KPPS Pilkada 2024: Rp 900.000/orang/bulan
- Anggota KPPS Pilkada 2024: Rp 850.000/orang/bulan
- Satlinmas Pilkada 2024: Rp 650.000/orang/bulan
Selain itu, pemerintah juga menetapkan biaya santunan kecelakaan kerja Badan Ad Hoc Pemilu 2024, termasuk petugas KPPS. Berikut rincian biayanya
- Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang
- Santunan bagi yang cacat permanen Rp 30.800.000 per orang
- Santunan bagi yang luka berat: Rp16.500.000 per orang
- Santunan bagi yang luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang.
Jadwal Pencairan Honor KPPS 2024
Jadwal pencairan honor petugas KPPS di Pemilu 2024 mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menkeu Nomor S-647/MK.02/MK/2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Berdasarkan SK tersebut, diperkirakan pencairan honor KPPS Pemilu 2024 adalah satu bulan setelah masa kerja selesai atau setelahnya. Adapun, masa kerja KPPS Pemilu 2024 adalah sejak 25 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024.
Tugas dan Wewenang KPPS
Suatu KPPS terdiri dari tujuh orang yang merupakan satu ketua dan enam anggota. Dikutip PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 31, tugas dan wewenang KPPS adalah:
- Mengumumkan dan menempelkan Daftar Pemilih Tetap di TPS
- Menyerahkan Daftar Pemilih Tetap kepada saksi peserta pemilihan yang hadir dan PPL
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, PPL, PPS, dan PPK melalui PPS
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Simak Video 'Kemenkes Siapkan PSC 119 untuk Kasus Gawat Darurat saat Pemilu':