Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) termasuk dalam penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu). PTPS dibentuk oleh panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) dan bertugas mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024.
Adapun honor PTPS Pemilu 2024 telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Lalu, berapa gaji PTPS Pemilu 2024? Berikut informasinya.
Gaji PTPS Pemilu 2024
Mengutip Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau Pengawas TPS (PTPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. PTPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengawas TPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan. Pasal 43 ayat (2) dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 menyebutkan pengawas di setiap TPS berjumlah satu orang.
Informasi gaji Pengawas TPS (PTPS) Pemilu 2024 tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022. Berikut rincian gaji PTPS Pemilu 2024.
- Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp2.200.000,00
- Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp1.900.000,00
- Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp1.550.000,00
- Gaji Pelaksana Teknis: Rp900.000,00
- Gaji Pelaksana Teknis Non-PNS: Rp1.500.000,00
- Gaji Panwaslu Desa: Rp1.100.000,00
- Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS): Rp750.000,00-Rp1.000.000,00
Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu
Pengawas TPS (PTPS) Pemilu memiliki sederet tugas dan kewajiban dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilu. Merujuk pada Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, tugas PTPS Pemilu adalah sebagai berikut.
- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu
- Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu
- Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara
- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu
- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari Buku Saku PTPS Pemilu oleh Bawaslu, berikut ini adalah wewenang PTPS.
- Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Simak juga 'Polda Metro Jaya Kerahkan 11.385 Personel Amankan TPS Pilpres 2024':