Adapun honor PTPS Pemilu 2024 telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Lalu, berapa gaji PTPS Pemilu 2024? Berikut informasinya.
Gaji PTPS Pemilu 2024
Mengutip Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau Pengawas TPS (PTPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. PTPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan.
Pengawas TPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan. Pasal 43 ayat (2) dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 menyebutkan pengawas di setiap TPS berjumlah satu orang.
Informasi gaji Pengawas TPS (PTPS) Pemilu 2024 tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022. Berikut rincian gaji PTPS Pemilu 2024.
- Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp2.200.000,00
- Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp1.900.000,00
- Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp1.550.000,00
- Gaji Pelaksana Teknis: Rp900.000,00
- Gaji Pelaksana Teknis Non-PNS: Rp1.500.000,00
- Gaji Panwaslu Desa: Rp1.100.000,00
- Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS): Rp750.000,00-Rp1.000.000,00
Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu
Pengawas TPS (PTPS) Pemilu memiliki sederet tugas dan kewajiban dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilu. Merujuk pada Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, tugas PTPS Pemilu adalah sebagai berikut.
- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu
- Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu
- Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara
- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu
- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari Buku Saku PTPS Pemilu oleh Bawaslu, berikut ini adalah wewenang PTPS.
- Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Simak juga 'Polda Metro Jaya Kerahkan 11.385 Personel Amankan TPS Pilpres 2024':
(kny/imk)











































