Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) merupakan bagian dari penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal-hal yang berkaitan dengan gaji PPK Pemilu telah diatur dalam surat keputusan (SK) Menteri Keuangan.
Lalu, apa saja tugas dan wewenang PPK? Berapa besaran gaji PPK Pemilu 2024? Berikut informasinya.
Pengertian PPK
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (7), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain. Anggota PPK berjumlah lima orang, yang terdiri dari satu ketua dan empat anggota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gaji PPK Pemilu 2024
Menurut Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 yang tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, gaji PPK Pemilu 2024 tergantung pada posisi setiap anggota PPK. Berikut rinciannya.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
- Ketua: Rp 2.500.000/Orang/Bulan
- Anggota: Rp 2.200.000/Orang/Bulan
- Sekretaris: Rp 1.850.000/Orang/Bulan
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000/Orang/Bulan.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan biaya santunan kecelakaan kerja Badan Ad Hoc Pemilu 2024. Rincian santunannya sebagai.
- Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang
- Santunan bagi yang cacat permanen Rp 30.800.000 per orang
- Santunan bagi yang luka berat: Rp16.500.000 per orang
- Santunan bagi yang luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang.
Tugas dan Wewenang PPK
Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPK memiliki tugas dan wewenang sesuai ketetapan KPU. Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 8 ayat (1), berikut tugas, wewenang, dan kewajiban PPK.
- Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran Data Pemilih, Daftar Pemilih Sementara (DPS), dan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
- Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan pemilihan
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
- Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya
- Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta pemilihan dan Panwaslu Kecamatan.
Simak juga 'TKN Ungkap Temuan Petugas PPK-TPS Lakukan Gestur Salam Metal di Jatim':