Apa Saja yang Dipilih dalam Pemilu Legislatif 2024? Simak Infonya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Senin, 12 Feb 2024 17:26 WIB
Simulasi pencoblosan (Foto: Antara Foto/Raisan Al Farisi)
Jakarta -

Pemilihan Umum (Pemilu 2024) diselenggarakan secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024. Dalam Pemilu 2024 akan diselenggarakan Pemilu untuk Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres 2024) serta Pemilu Legislatif (Pileg 2024).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pileg dilaksanakan untuk memilih anggota legislatif di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Lantas, apa saja yang dipilih dalam Pemilu Legislatif 2024?

Apa Saja yang Dipilih di Pemilu Legislatif 2024?

Sebagaimana diatur menurut UU Pemilu (UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum), bahwa Pemilihan Legislatif atau Pileg adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota legislatif yang meliputi sebagai berikut:

  1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  2. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  3. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
  4. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.

Pemilihan Legislatif dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL) dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945 (UUD 1945).

Jadwal Pemilu Legislatif Serentak di Tahun 2024

Untuk jadwal pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg 2024) telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, berikut jadwalnya:

  • Pemilu Legislatif (Pileg) 2024: Rabu, 14 Februari 2024
  • Pemilu Presiden (Pilpres) 2024: Rabu, 14 Februari 2024.

Sebagai informasi, KPU telah menetapkan sebanyak 24 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 calon anggota legislatif periode tahun 2024-2029. Berikut ini daftar lengkap 24 parpol peserta Pemilu Legislatif 2024 dan nomor urutnya:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  4. Partai Golongan Karya (Golkar)
  5. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora)
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda)
  12. Partai Amanat Nasional (PAN)
  13. Partai Bulan Bintang (PBB)
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  18. Partai Nangroe Aceh (Partai lokal Aceh)
  19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa (Partai lokal Aceh)
  20. Partai Darul Aceh (Partai lokal Aceh)
  21. Partai Aceh (Partai lokal Aceh)
  22. Partai Adil Sejahtera Aceh (Partai lokal Aceh)
  23. Partai Soliditas Independen Rakyat Indonesia (Partai lokal Aceh)
  24. Partai Ummat.




(wia/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork