Apa Itu Formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar? Pemilih Pindah TPS Wajib Tahu

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Rabu, 07 Feb 2024 11:29 WIB
Ilustrasi Pemilu (Foto: Dok. Detikcom)
Jakarta -

Formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar merupakan salah satu formulir yang dikeluarkan pihak KPU (Komisi Pemilihan Umum). Formulir ini penting bagi Pemilih dalam mengurus pindah memilih atau pindah TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Lantas, apa yang dimaksud dengan Formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar? Untuk apa kegunaan Formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar terkait pindah memilih atau pindah TPS dalam Pemilu? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut:

Apa Itu Formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar?

Seperti dilansir situs resmi KPU, Formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar adalah salah satu berkas yang harus dibawa atau ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah memilih. Selain melampirkan salinan Formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) di TPS asal, juga perlu menunjukan KTP-el atau KK.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 117 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Pasal 117

(1) Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari pemungutan suara.
(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan dengan cara:
a. menunjukkan KTP-el atau KK; dan
b. melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar diberikan oleh Pantarlih kepada Pemilih yang telah dilakukan Coklit. Pantarlih adalah Petugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih. Coklit adalah pencocokan dan penelitian dalam pemutakhiran data Pemilih.

Tata Cara Pindah Memilih/TPS, Terakhir 7 Februari

Lebih lanjut terkait cara mengurus untuk pindah memilih atau pindah TPS, masih dapat dilakukan terakhir sampai tanggal 7 Februari 2024. Berikut informasi syarat dan ketentuan beserta prosedur mengurusnya:

Syarat dan Ketentuan:

  1. Bertugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan atau mendampingi pasien rawat inap.
  3. Tertimpa bencana alam.
  4. Menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

Cara Pindah Memilih/TPS:

  • Pertama, datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kantor Kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
  • Pemilih harus membawa bukti dukung alasan pindah memilih atau pindah TPS.
  • Selanjutnya, KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (Pemilih akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).
  • Kemudian, pemilih diberikan bukti dari KPU berupa Formulir Model A-Surat Pindah Memilih.



(wia/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork