KPU Sebut Jokowi Hanya Sampaikan Pasal UU Pemilu soal Kampanye

Dwi Rahmawati - detikNews
Kamis, 25 Jan 2024 13:50 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Foto: Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut dirinya boleh berkampanye dan memihak. Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan jika presiden ingin ikut serta dalam kampanye, maka harus mengajukan cuti.

Hasyim mengatakan yang disampaikan Jokowi pada Rabu (24/1) kemarin hanya menyampaikan isi UU Pemilu.

"Yang disampaikan Pak Presiden itu kan yang ada dalam pasal-pasal UU Pemilu," kata Hasyim usai melantik anggota KPPS secara serentak di Merlynn Park Hotel Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Hasyim menyebut apa yang disampaikan Presiden Jokowi memang sudah tertuang dalam peraturan Pemilu. Ia meminta segala bentuk pengawasan kampanye diserahkan ke Bawaslu.

"Bukan dibenarkan, apa yang disampaikan Pak Presiden itu ketentuan di pasal-pasal UU Pemilu, UU-nya memang menyatakan begitu," katanya.

Ia mengatakan jika presiden ingin ikut serta secara langsung dalam kampanye, maka harus mengajukan cuti. Ia mengatakan untuk agenda kemarin di Halim Perdanakusuma, Hasyim menyebut bukan termasuk agenda kampanye.

"Kalau beliau kampanye (ajukan cuti). Kemarin kan nggak kampanye. Ya memang begitu (mesti ajukan cuti)," ujar Hasyim.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya mengatakan presiden boleh berkampanye. Presiden, kata Jokowi, boleh juga memihak.

"Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh," ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Namun, ia mengatakan, yang penting tidak menggunakan fasilitas negara. Pasalnya, pejabat publik yang sekaligus pejabat politik.

"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," ujar Jokowi.

"Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik nggak boleh, boleh. Menteri juga boleh," sambungnya.


Aturan Presiden Boleh kampanye

Dilihat detikcom, aturan soal kampanye itu terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut pasal yang mengatur hal itu:

Pasal 299

(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye

(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:
a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Pasal 300

Selama melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Baca halaman selanjutnya.

Simak juga 'Respons Anies dan Gibran soal Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak':






(dwr/yld)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork