Desain Surat Suara Pemilu 2024: Jenis, Warna, dan Jumlahnya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Rabu, 24 Jan 2024 14:12 WIB
Ilustrasi surat suara (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Jakarta -

Surat suara merupakan salah satu perlengkapan pemungutan suara yang tersedia di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Umum (Pemilu 2024). Surat suara disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan peraturan dan ketentuan.

Aturan terkait surat suara Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1202 Tahun 2023 beserta perubahannya. Lantas, seperti aturan terkait jumlah, desain, warna, bentuk dan jumlah surat suara Pemilu 2024 di TPS?

Jenis dan Warna Surat Suara Pemilu 2024

Surat suara merupakan salah satu perlengkapan pemungutan suara dalam Pemilu. Menurut Pasal 5 PKPU Nomor 14 Tahun 2023, surat suara adalah sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu. Surat suara disediakan sesuai dengan jenis Pemilu yang diselenggarakan di TPS dan TPSLN.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 PKPU Nomor 14 Tahun 2023, jumlah surat suara ada lima jenis. Kelima surat suara terdiri atas suara suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR, Pemilu anggota DPD, Pemilu anggota DPRD provinsi, dan Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.

  1. Surat suara warna abu-abu untuk surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
  2. Surat suara warna merah untuk surat suara Pemilu anggota DPD;
  3. Surat suara warna kuning untuk surat suara Pemilu anggota DPR;
  4. Surat suara warna biru untuk surat suara Pemilu anggota DPRD provinsi;
  5. Surat suara warna hijau untuk surat suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.
Surat suara Pemilu 2024 (Foto: Indonesiabaik.go.id

Jumlah 5 Desain Surat Suara Pemilu 2024

Desain surat suara Pemilu 2024 telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1202 Tahun 2023 tentang Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Tunanetra dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, beserta perubahannya; Keputusan KPU Nomor 1549 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1631 Tahun 2023.

Dalam Diktum Keenam Keputusan KPU tersebut dijelaskan bahwa, desain surat suara dalam Pemilu 2024 terdiri atas:

  • 1 model desain surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
  • 84 model desain surat suara untuk Pemilu DPR sesuai dengan jumlah daerah pemilihan anggota DPR;
  • 38 model desain surat suara untuk Pemilu anggota DPD sesuai dengan jumlah daerah pemilihan anggota DPD;
  • 301 model desain surat suara untuk Pemilu anggota DPRD provinsi sesuai dengan jumlah daerah pemilihan anggota DPRD provinsi; dan
  • 2.325 model desain surat suara untuk Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota sesuai dengan jumlah daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota.

Spesifikasi Bentuk Surat Suara Pemilu 2024

Merujuk pada Lampiran Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum, dijelaskan spesifikasi teknis surat suara sebagai berikut:

  • Bentuk surat suara: 4 persegi panjang dengan posisi vertikal atau horizontal;
  • Ukuran surat suara: disesuaikan dengan jumlah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota DPD pada setiap Dapil, dan partai politik peserta Pemilu beserta jumlah calon anggota DPR, DPD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
  • Jenis kertas surat suara: Hout Vrij Schrijfpapier (HVS) 80 g/m2;
  • Bahan surat suara: bubur kertas dan/atau daur ulang;
  • Format surat suara: didesain dengan memperhatikan posisi lipatan yang tidak mengenai kolong pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota DPR, DPD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Simak juga 'Heboh Surat Suara 03 Tercoblos di Taiwan, Ganjar: Kita Cek Ya':







(wia/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork