Aturan Kotak Suara Pemilu 2024: Jumlah, Bentuk, Warna dan Desain

Aturan Kotak Suara Pemilu 2024: Jumlah, Bentuk, Warna dan Desain

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Selasa, 16 Jan 2024 19:17 WIB
Workers arrange ballot boxes prepared for 2024 election and temporary stored at a stadium in Jakarta, Indonesia, Tuesday, Dec. 26, 2023. The worlds third-largest democracy is gearing up to hold its legislative and presidential elections on Feb. 14, 2024. (AP Photo/Tatan Syuflana)
Ilustrasi kotak suara Pemilu 2024 (Foto: AP/Tatan Syuflana)
Jakarta -

Kotak suara merupakan salah satu perlengkapan pemungutan suara yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Umum (Pemilu 2024). Kotak suara disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan aturan sesuai Peraturan KPU (PKPU).

Ketentuan jumlah, bentuk hingga desain kotak suara Pemilu 2024 telah diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023 beserta perubahannya dengan PKPU Nomor Nomor 16 Tahun 2023. Lantas, ada berapa kotak suara Pemilu 2024 di setiap TPS dan seperti apa ketentuannya?

Jumlah Kotak Suara Pemilu 2024 di TPS

Kotak suara adalah perlengkapan Pemilu yang digunakan untuk menyimpan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya. Kotak suara disediakan sesuai dengan jenis Pemilu yang diselenggarakan di TPS dan TPS Luar Negeri (TPSLN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumlah kotak suara pada TPS yang menyelenggarakan 5 jenis Pemilu disediakan sebanyak 5 jenis kotak suara. Kelima jenis kotak suara yang disediakan di TPS pada hari pemungutan suara digunakan untuk lima jenis Pemilu berikut ini:

  1. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
  2. Pemilu anggota DPR;
  3. Pemilu anggota DPD;
  4. Pemilu anggota DPRD provinsi; dan
  5. Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.

Sementara jumlah kotak suara pada TPS di Provinsi DKI Jakarta yang menyelenggarakan 4 jenis Pemilu disediakan sebanyak 4 jenis kotak suara. Keempat jenis kotak suara yang disediakan ini digunakan untuk empat jenis Pemilu berikut:

ADVERTISEMENT
  1. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
  2. Pemilu anggota DPR;
  3. Pemilu anggota DPD; dan
  4. Pemilu anggota DPRD provinsi.

Sedangkan untuk jumlah kotak suara pada TPS Luar Negeri disediakan sebanyak 2 jenis kotak suara. Kedua jenis kotak suara yang disediakan di TPSLN pada hari pemungutan suara di luar negeri ini digunakan untuk jenis-jenis Pemilu berikut:

  1. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; dan
  2. Pemilu anggota DPR.

Warna Kotak Suara Pemilu 2024 di TPS

Ketentuan kotak suara Pemilu 2024 dapat dibubuhi atau ditempel tanda khusus yang menyimpan informasi mengenai identitas kotak suara untuk setiap jenis Pemilu. Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda khusus pada kotak suara Pemilu ditetapkan dengan Keputusan KPU.

Label identitas kotak suara untuk setiap jenis Pemilu adalah sarana yang digunakan untuk memberikan informasi kepada Pemilih mengenai jenis Pemilu per kotak suara. Warna label identitas kotak suara disesuaikan dengan warna surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Sebagai informasi, menurut PKPU Nomor 14 Tahun 2023, surat suara Pemilu berlatar putih dengan 5 warna penanda yang berbeda sesuai fungsinya. Berikut informasi 5 jenis dan warna surat suara Pemilu 2024 beserta fungsinya masing-masing:

  1. Warna abu-abu: Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
  2. Warna merah: Surat suara untuk Pemilu anggota DPD;
  3. Warna kuning: Surat suara untuk Pemilu anggota DPR;
  4. Warna biru: Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi;
  5. Warna hijau: Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Bentuk Kotak Suara Pemilu 2024 di TPS

Bentuk kotak suara Pemilu 2024 adalah kotak. Ukuran kotak suara Pemilu yaitu dengan ukuran panjang minimal 40 cm, lebar minimal 40 cm, dan tinggi minimal 60 cm. Adapun spesifikasi teknis kotak suara Pemilu yaitu sebagai berikut:

  • Berbahan karton dupleks kedap air, 2 lapis dinding gelombang dengan ketebalan minimal 6 mm dengan ukuran:
    - Sisi luar: Kertas dupleks kedap air (duplex coated) minimal 250 g/m2;
    - Sisi tengah: Kertas medium minimal 150 g/m2 dan kertas kraft minimal 200 g/m2;
    - Sisi dalam: Kertas kraft minimal 275 g/m2.
  • Pada salah satu sisi/bagian depan kotak suara Pemilu diberi jendela dari bahan plastik Polyvinyl Chloride (PVC) berwarna bening/transparan dengan ketebalan minimal 3 mm.
  • Ukuran jendela pada kotak suara Pemilu yaitu:
    - Lebar: minimal 17 cm;
    - Tinggi: minimal 20 cm;
  • Pada sisi samping kanan dan kiri kotak suara Pemilu diberi lubang pegangan untuk mengangkat.
  • Tutup kotak suara Pemilu bagian tengah diberi celah/lubang untuk memasukkan surat suara dengan panjang 18 cm dan lebar 1,5 cm.
  • Pada sisi depan bagian tengah kotak suara Pemilu diberi lubang untuk memasang gembok atau alat pengaman lainnya.
  • Kotak suara Pemilu disambung dengan lem kardus dan dapat dijahit kawat.
  • Tampilan luar kotak suara Pemilu berwarna putih.
  • Pada kedua sisi di bawah lubang pegangan kotak suara Pemilu bertuliskan KPU PEMILU TAHUN .... (tahun pelaksanaan Pemilu).
  • Pada sisi bagian depan di bawah jendela kotak suara Pemilu dicetak tulisan sebagaimana termuat dalam stiker nomor kotak suara.

Desain Kotak Suara Pemilu 2024 di TPS

Berikut ini ketentuan desain kotak suara Pemilu sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, Dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum:

Desain kotak suara Pemilu 2024Desain kotak suara Pemilu 2024 (Foto: Dok. Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023)

Simak juga Video 'KPU Sumut Beberkan Strategi Sukseskan Pemilu 2024':

[Gambas:Video 20detik]



(wia/imk)



Hide Ads