Surat Suara Pemilu Rusak atau Cacat Seperti Apa? Simak Kriterianya

Surat Suara Pemilu Rusak atau Cacat Seperti Apa? Simak Kriterianya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Kamis, 11 Jan 2024 13:29 WIB
Ilustrasi Surat Suara Pemilu
Ilustrasi Surat Suara Pemilu (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Jakarta - Surat suara termasuk perlengkapan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu 2024). Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023, surat suara adalah sarana yang digunakan oleh Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu.

Dalam rangka pelaksanaan perlengkapan pemungutan suara yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, KPU menetapkan pedoman teknis tata kelola logistik pemilihan umum. Termasuk terkait penyortiran kualitas surat suara.

Surat suara perlu disortir dengan memperhatikan kriteria yang rusak atau cacat. Kriteria surat suara rusak atau cacat diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1395 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum.

Kriteria Surat Suara Pemilu Rusak atau Cacat

Berikut ini beberapa kriteria surat suara Pemilu yang dianggap rusak atau cacat menurut Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023:

  1. Hasil cetak warna surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan terdapat banyak noda;
  2. Surat suara kusut/mengkerut dan sobek;
  3. Warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis Pemilu;
  4. Nama dan logo partai politik tidak lengkap dan/atau tidak jelas;
  5. Logo KPU tidak jelas;
  6. Terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom foto atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos;
  7. Foto calon dan/atau pasangan calon buram dan/atau berbayang; dan
  8. Warna lambang partai tidak sesuai dengan Keputusan KPU mengenai standar dan spesifikasi teknis nama, nomor urut, dan tanda gambar partai politik peserta Pemilihan Umum.

Kriteria Surat Suara Pemilu yang Sah dan Tidak

Adapun surat suara Pemilu yang dianggap sah dan tidak diatur dalam Pasal 54 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Berikut kriterianya:

Kriteria Surat Suara Pemilu yang Sah:

  • Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah, apabila:
    - Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
    - Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam Surat Suara.

  • Suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah, apabila:
    - Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
    - Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan.

  • Suara untuk Pemilu Anggota DPD dinyatakan sah, apabila:
    - Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
    - Tanda coblos pada kolom 1 (satu) calon perseorangan.

Kriteria Surat Suara Pemilu Tidak Sah:

  • Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak sah, apabila:
    - Tidak ada tanda coblosan pada surat suara;
    - Terdapat coblosan di lebih dari satu kolom pasangan calon; dan
    - Ada coblosan terdapat di bagian lain surat suara (selain di bagian kolom salah satu pasangan calon).

  • Surat suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tidak sah, apabila:
    - Tidak ada tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di kolom yang disediakan.

  • Surat suara untuk Pemilu Anggota DPD tidak sah, apabila:
    - Tak ada coblosan pada calon manapun;
    - Terdapat beberapa coblosan di lebih dari satu pasangan calon.

Simak juga 'Suasana Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024 di Lebak Banten':

[Gambas:Video 20detik]



(wia/imk)




Hide Ads