Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Nusron Wahid, menilai saran mundur dari Fraksi PDIP terhadap Wali Kota Solo yang juga cawapres nomor urut 2 adalah permintaan yang mengada-ada. Menurut Nusron, permintaan tersebut sarat dengan kepentingan politik elektoral.
"Itu permintaan politis dan mengada-ada, tidak ada pekerjaan terbengkalai. Kami justru menduga, ujung-ujungnya permintaan mundur agar yang meminta bisa leluasa berkuasa di Solo dan menggerakkan birokrasi untuk kepentingan politik. Seperti kejadian di Boyolali," kata Nusron Wahid dalam keterangan, Jumat (19/1/24).
Nusron juga melihat hal tersebut sebagai usaha untuk mengganggu konsentrasi dari Gibran saat suara nomor urut 2 tersebut hampir mencapai satu putaran.
Terkait dengan argumentasi bahwa ada kemandekan di Solo sejak Gibran menjadi cawapres, Nusron menjawab seorang pejabat memiliki wakil yang seharusnya siap menggantikan.
"Harusnya tidak terjadi kemandekan akibat cuti yang hanya sebentar. Kan ada wakil wali kota yang juga kader PDI Perjuangan. Harusnya ini menjadi kesempatan untuk pembuktian diri," jelasnya.
Nusron meyakini keluhan tentang kinerja Wali Kota Solo tersebut hanya dari elite politik, bukan dari masyarakat Solo. Nusron meminta masyarakat Solo lebih sabar menghadapi situasi tersebut.
"Saya yakin masyarakat Solo satu suara dengan Mas Gibran yang sudah membangun Solo luar biasa dalam dua tahun ini. Dan sebentar lagi akan ada wali kota Solo lagi yang menjadi pimpinan nasional setelah Pak Jokowi. Mari bersabar sebulan lagi, itu pun Mas Wali tidak cuti setiap hari," ujarnya.
Nusron kemudian menyarankan agar segala klaim terkait kinerja Gibran itu dibuktikan dengan peraturan yang berlaku.
"Jika bersikeras juga meminta Mas Wali mundur, baiknya buktikan apakah yang dilakukan Mas Gibran melanggar peraturan yang ada. Namanya juga tahun politik, musim kampanye. Masa nggak boleh cuti sebentar," imbuhnya.
Fraksi PDIP DPRD Solo sebelumnya menyarankan Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatan wali kota. Mereka menilai aktivitas pemerintahan terganggu lantaran Gibran kerap cuti berkampanye.
Usulan itu disampaikan Ketua Fraksi PDIP Solo, YF Sukasno. Diketahui, pejabat daerah yang menjadi calon presiden maupun calon wakil presiden tidak diharuskan mundur.
"Kalau menurut pendapat saya, cuti beberapa kali yang menyebabkan terganggunya aktivitas pemerintahan. Jadi menurut saya kalau ini tidak efektif kan lebih baik Mas Wali (Gibran) mundur, walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur," kata Sukasno kepada awak media, Selasa (16/1).
Simak juga Video 'Ganjar soal PDIP Solo Sarankan Gibran Mundur dari Walkot: Baiknya Mundur':
(rfs/imk)