Apa Kegunaan Tinta dalam Pemilu? Simak Penjelasan Aturannya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Rabu, 10 Jan 2024 15:53 WIB
Ilustrasi tinta pemilu (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Tinta merupakan salah satu perlengkapan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Keberadaan tinta sebagai perlengkapan pemungutan suara berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, Dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum. Dengan perubahannya yakni PKPU Nomor 16 Tahun 2023.

Apa Kegunaan Tinta dalam Pemilu?

Dalam Pasal 3 PKPU Nomor 14 Tahun 2023, tinta termasuk perlengkapan pemungutan suara. Selain itu, ada tujuh perlengkapan pemungutan suara pada Pemilu, yang terdiri atas:

  1. Kotak suara;
  2. Surat suara;
  3. Tinta;
  4. Bilik pemungutan suara;
  5. Segel;
  6. Alat untuk mencoblos pilihan; dan
  7. TPS/TPSLN (TPS luar negeri).

Terkait kegunaan tinta dalam Pemilu telah dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 9 PKPU Nomor 14 Tahun 2023. Bahwa tinta digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)/KPPSLN untuk memberi tanda khusus bagi pemilih yang telah memberikan suara di TPS/TPSLN. Tinta disediakan sebanyak 2 botol di TPS.

Ilustrasi tinta pemilu (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Aturan Tinta yang Digunakan di TPS

Lebih lanjut, dijelaskan tinta seperti apa yang digunakan saat Pemilu. Untuk formulasi, bahan dasar yang digunakan untuk tinta berasal dari bahan sintetis/kimiawi dan bahan alami. Bahan juga memiliki hasil pengujian dari laboratorium lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan yang menyatakan tidak mengiritasi kulit.

Selian itu, tinta yang digunakan juga harus memiliki sertifikasi yang menyatakan aman untuk digunakan dari kementerian/lembaga yang membidangi urusan obat dan makanan; memiliki sertifikasi uji komposisi bahan baku dari laboratorium terakreditasi milik pemerintah, perguruan tinggi negeri atau swasta; memiliki sertifikasi halal dari kementerian/lembaga yang membidangi urusan kehalalan produk.

Tinta yang digunakan di TPS juga memiliki ketentuan yaitu zat isi tinta adalah cair,volume tinta adalah 40 ml (mililiter), daya pekat tinta paling kurang selama 6 jam, dan warna tinta adalah biru tua atau ungu tua. Disertai pula dengan dus kemasan botol tinta yang memuat informasi terkait cara pemakaian tinta, yaitu:

  1. Kocok dahulu sebelum dipakai;
  2. Tidak boleh dituang ke tempat lain;
  3. Tidak boleh dicampur atau ditambah dengan pelarut lain;
  4. Jari tangan dicelupkan ke dalam botol tinta sampai tinta mengenai kuku;
  5. Dibiarkan mengering dan tidak boleh langsung dibersihkan.

Simak juga 'TKN: Mudah-mudahan Setelah Pemilu Kita Bergandeng Tangan Lagi':






(wia/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork