Perlengkapan pemungutan suara dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 perlu diketahui. Dalam penyelenggaraan Pemilu diperlukan beberapa jenis perlengkapan yakni perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya.
Lantas apa saja perlengkapan pemungutan suara dalam Pemilu 2024? Dan apa saja dukungan perlengkapan lainnya dalam Pemilu 2024? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Perlengkapan Pemungutan Suara di Pemilu 2024
Perlengkapan pemungutan suara dalam penyelenggaraan Pemilu telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Pasal 1 PKPU No. 15 Tahun 2018, perlengkapan pemungutan suara adalah perlengkapan yang digunakan dalam pemungutan suara dan secara langsung mendukung penyelenggaraan Pemilu.
Berdasarkan Pasal 4 PKPU No. 15 Tahun 2018, berikut ini 7 perlengkapan pemungutan suara di Pemilu 2024 yang terdiri atas:
- Kotak Suara
Kotak suara adalah kotak untuk pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi penghitungan suara pada Pemilu - Surat Suara
Surat suara adalah sarana yang digunakan oleh Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu. - Tinta
Tinta yang diberikan kepada Pemilih sebagai tanda khusus bahwa telah memberikan suara pada Pemilu - Bilik Pemungutan Suara
Bilik pemungutan suara adalah bilik dapat dibuat dari bahan plastik sheet/plastik papan/karton yang digunakan pada pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu yang tersedia di setiap TPS - Segel
Segel berbentuk persegi sesuai ketentuan yang digunakan untuk menyegel sampul dan kotak suara sebagai pengaman dokumen atau barang keperluan Pemilu - Alat untuk Mencoblos Pilihan
Alat untuk mencoblos pilihan adalah set pada setiap bilik pemungutan suara di TPS yang terdiri atas paku untuk mencoblos, bantalan/alas coblos, dan meja untuk mencoblos - TPS (Tempat Pemungutan Suara)
Tempat Pemungutan Suara atau TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara pada Pemilu.
![]() |
Dukungan Perlengkapan Lainnya di Pemilu 2024
Selain perlengkapan pemungutan suara, dalam penyelenggaraan Pemilu ada juga dukungan perlengkapan lainnya. Menurut Pasal 1 PKPU No. 15 Tahun 2018, dukungan perlengkapan lainnya adalah perlengkapan yang digunakan untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Berdasarkan Pasal 5 PKPU No. 15 Tahun 20218, dukungan perlengkapan lainnya dalam Pemilu 2024 terdiri atas:
- Sampul kertas
- Tanda pengenal KPPS/KPPSLN, petugas ketertiban, dan saksi
- Karet pengikat surat suara
- Lem/perekat
- Kantong plastik
- Pena bolpoin (ballpoint)
- Gembok atau alat pengaman lainnya
- Spidol
- Formulir untuk berita acara dan sertifikat serta formulir lainnya
- Stiker kotak suara
- Tali pengikat alat pemberi tanda pilihan
- Alat bantu tunanetra
- Daftar Pasangan Calon dan daftar calon tetap
- Salinan daftar pemilih tetap.
Tahapan Pemungutan Suara di TPS Pemilu 2024
Sebagai informasi bagi Pemilih dalam Pemilu, selain perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya, Pemilih juga perlu memerhatikan bagaimana tahapan tata cara pemungutan suara di TPS Pemilu 2024.
Melansir situs resmi Indonesia Baik, berikut ini langkah-langkah pemungutan suara di TPS Pemilu:
- Datang ke TPS yang namanya sudah terdaftar
- Tunjukkan formulir Pemilih dan e-KTP kepada panitia KPPS di TPS
- Tulis nama Pemilih di daftar hadir
- Tunggu antrian hingga dipanggil
- Terima surat suara yang sudah ditandatangani Ketua KPPS
- Masuk ke bilik suara
- Coblos surat suara di kolom foto/nomor urut/nama paslon
- Lipat surat suara lalu masukkan di kotak suara
- Celupkan salah satu jari tangan ke tinta
Demikian informasi perlengkapan penyelenggaraan Pemilu meliputi perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya beserta informasi tahap pemungutan suara di TPS Pemilu. Semoga bermanfaat!
Simak Video 'Bawaslu Ingin Ada Asuransi untuk Penyelenggara Pemilu':