Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menanggapi video viral Satpol PP Garut mendukung cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Bawaslu akan menelusuri video tersebut.
"Ya, kami melakukan penelusuran terhadap hal ini," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).
Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan jika pihaknya telah memerintahkan Bawaslu Jawa Barat dan Bawaslu Kabupaten Garut untuk menelusuri kebenaran video itu. Hal itu, kata dia, untuk memastikan ada atau tidak pelanggaran dugaan Pemilu.
"Kita memerintahkan ke Bawaslu Jabar, Bawaslu Garut untuk melakukan penelusuran, penelusuran itu kan waktunya 5 hari, dalam penelusuran itu untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran atau tidak, dugaan pelanggaran pemilunya," ujarnya.
Namun, kata dia, tidak menutup kemungkinan adanya dugaan pelanggaran lain. Meski begitu, Puadi mengatakan jika terdapat dugaan pelanggaran netralitas, maka Bawaslu akan menyerahkan hal itu kepada pihak yang lebih berwenang.
"Apakah ada misalkan kaitan hal-hal kemarin ada dugaan pelanggaran pidananya nggak, dugaan pelanggaran pemilunya nggak, kalau nanti tidak ada, kita lihat lagi ada nggak kaitannya dengan netralitas atau perundang-undangan lainnya, itu pun Bawaslu bukan kewenangan Bawaslu," jelasnya.
"Kalau pun ada perundang-undangan lainnya patut diduga, jadi nanti apa kaitannya, kita belum tau masih proses penelusuran," imbuh dia.
Sudah Disanksi
Heboh video 13 sukarelawan Satpol PP Garut menyatakan dukungan untuk calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan 13 personel Satpol PP itu telah dikenai sanksi.
Menurut Bey, Satpol PP merupakan aparatur daerah. Oleh karena itu mereka harus bersikap netral dalam momen Pemilu 2024 ini.
"Pertama, Satpol PP itukan aparat daerah, perangkat daerah maka harus netral," ungkap Bey dilansir detikJabar, Rabu (3/1/2024).
Bey menyebut, saat ini untuk ketiga belas anggota Satpol PP telah dikenakan sanksi. "Kedua, saya sudah mendapatkan laporan bahwa mereka sudah dikenakan sanksi," terangnya.
(amw/azh)