Capres nomor urut 1, Anies Baswedan, tidak setuju dengan pernikahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Indonesia. Anies menyebut pernikahan LGBT tidak sesuai dengan Pancasila.
"Indonesia adalah negara Pancasila. Dalam negara Pancasila, ada sila pertama namanya Ketuhanan Yang Maha Esa. Tuhan Yang Maha Esa itu adalah keputusan-keputusan kita yang merujuk kepada agama," kata Anies dalam acara Total Politik x Desak Anies di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2023).
Anies mengatakan Indonesia adalah negara yang berdasarkan agama sesuai dengan sila pertama Pancasila. Oleh karena itu, kata Anies, pernikahan LGBT tidak mungkin diakui oleh negara.
"Kalau negara sekuler, dia tidak memasukkan unsur agama dalam pengambilan keputusan negara. Kalau negara Indonesia, yang disebut sebagai pernikahan itu adalah proses religius, proses keagamaan. Ketika agama tidak memberikan status menikah, negara tidak bisa mengakui itu sebagai pernikahan, betulkan? Dan enam agama Indonesia tidak mengakui sebagai pernikahan," ucap Anies.
Secara pribadi, Anies mengakui tidak setuju dengan LGBT. Menurutnya, berdasarkan prinsip pada sila pertama Pancasila maka LGBT tidak dapat diakui di Indonesia.
"Saya pribadi tidak setuju dengan LGBT, oke. Karena itulah, kemudian kita juga mengatakan LGBT tidak bisa diakui di Indonesia, sama sekali ndak bisa, dan itu harga mati menurut saya," ujarnya.
Meski tak setuju dengan LGBT, Anies tetap menghargai keberadaan komunitas LGBT. Anies menyebut kelompok LGBT tetap diperlakukan setara sebagai warga negara Indonesia pada umumnya.
"Yang kedua, kita menghargai hak asasi manusia, kita menghormati hal itu. Jadi hak-hak pribadi yang harus dilayani negara tidak boleh di diskriminasi. Mengurus apapun, kegiatan apapun itu adalah hak dia, karena itu adalah hak dia sebagai warga negara, itu yang dilakukan." kata Anies.
"Itulah netralitas dan dengan begitu hak untuk pekerjaan, hak pengakuan dari negara sama," imbuhnya.
Lihat juga Video 'Aktivis LGBT se-ASEAN Mau Kumpul di Jakarta, MUI Tegas Mengecam':
(fas/dhn)