Alexander Marwata menolak untuk dijadikan saksi meringankan Firli Bahuri di kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli mengajukan tiga saksi baru termasuk Yusril Ihza Mahendra.
"Prof Romli Atmasasmita, Prof Yusril Ihza Mahendra, Prof Suparji Ahmad," kata kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, saat dihubungi, Jumat (22/12/2023).
Sebagaimana diketahui, Alexander Marwata menolak menjadi saksi a de charge atau meringankan Firli Bahuri dalam kasus yang ada. Hal tersebut tertuang dalam surat yang dikirimkan Kepala Biro Hukum KPK RI kepada penyidik.
"Pada surat yang kami terima sore hari ini, saudara Alex Marwata, Wakil Ketua Pimpinan KPK RI menolak untuk dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (19/12).
Alex sendiri sempat dijadwalkan diperiksa sebagai saksi meringankan atau a de charge sesuai permintaan dari Firli pada Kamis (14/12) lalu. Namun, saat itu Alex berhalangan hadir karena di saat bersamaan menjadi saksi di sidang praperadilan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Alexander Marwata menyampaikan keberatan untuk menjadi saksi a de charge dan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan kesibukan dalam menjalankan tugas selaku wakil pimpinan KPK RI," jelasnya.
(wnv/dnu)