Ditolak Alex Marwata, Firli Ajukan Saksi Meringankan Lain di Kasus Pemerasan

Ditolak Alex Marwata, Firli Ajukan Saksi Meringankan Lain di Kasus Pemerasan

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 21 Des 2023 15:20 WIB
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tiba di tempat kopi kawasan Pondok Kelapa, Jakarta, Selasa (19/12/2023) malam.
Firli Bahuri (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menolak menjadi saksi meringankan Firli Bahuri di kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli akan mengajukan saksi meringankan lain untuk diperiksa penyidik.

"Penasihat hukum tersangka menambahkan saksi yang meringankan (a de charge) yang baru, di luar yang telah diterangkan dalam berita acara pemeriksaan tersangka tanggal 1 Desember 2023," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).

Ade tidak merinci siapa saksi meringankan baru yang diajukan Firli Bahuri. Ade mengatakan saksi tersebut dicantumkan dalam surat yang diserahkan kuasa hukum Firli kepada penyidik dengan Nomor: 251/IISPA/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana diketahui, Alexander Marwata menolak menjadi saksi a de charge atau meringankan Firli Bahuri dalam kasus yang ada. Hal tersebut tertuang dalam surat yang dikirimkan Kepala Biro Hukum KPK RI kepada penyidik.

"Pada surat yang kami terima sore hari ini, saudara Alex Marwata, Wakil Ketua Pimpinan KPK RI menolak untuk dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB," kata Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (19/12).

ADVERTISEMENT

Alex sendiri sempat dijadwalkan diperiksa sebagai saksi meringankan atau a de charge sesuai permintaan dari Firli pada Kamis (14/12) lalu. Namun, saat itu Alex berhalangan hadir karena di saat bersamaan menjadi saksi di sidang praperadilan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Alexander Marwata menyampaikan keberatan untuk menjadi saksi a de charge dan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan kesibukan dalam menjalankan tugas selaku wakil pimpinan KPK RI," jelasnya.

Polisi Siapkan Surat Penangkapan Firli

Hari ini Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri juga tidak hadir dalam pemanggilan ketiga sebagai tersangka perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi. Polda Metro Jaya pun menyiapkan surat penangkapan untuk Firli.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Firli sudah 2 kali diperiksa, yaitu pada Jumat, 1 Desember 2023, dan Rabu, 6 Desember 2023. Meski perkara itu diusut Polda Metro Jaya, Firli menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Dalam 2 kali pemeriksaan itu, Firli masih melenggang bebas. Kini Polda Metro Jaya menyiapkan surat penangkapan untuk Firli.

"Kita sudah siapkan juga surat perintah membawa. Kalau itu nggak diindahkan ya ada surat perintah penangkapan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat.

Karyoto mengatakan untuk pemeriksaan ketiga ini polisi sudah melayangkan surat panggilan pertama untuk Firli tetapi yang bersangkutan absen sehingga polisi akan melayangkan panggilan lagi yang disertai surat perintah membawa. Apabila panggilan berikutnya itu tidak dipatuhi lagi, polisi akan mengeluarkan surat perintah penangkapan.

"Hari ini ada panggilan pertama akan kita lampirkan dengan layangkan kembali panggilan kedua berikut sudah disiapkan surat perintah membawa. Kalau itu tidak diindahkan pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan," ucap Karyoto.

Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan kepada SYL. Firli pun telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK sejak Jumat (28/11). Selain proses hukum di Polda Metro, Firli kini tengah diproses secara pelanggaran etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Simak Video 'Diperiksa Dewas KPK, Alex Tirta Ditanyai Penyewaan Rumah Firli di Kertanegara':

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads