Mahfud Cerita Pengalaman Ketua MK: Kecurangan Lebih Banyak oleh Kontestan

Rumondang Naibaho - detikNews
Rabu, 13 Des 2023 21:52 WIB
Mahfud Md. (Adhar Muttaqin/detikJatim)
Jakarta -

Cawapres nomor urut 3 sekaligus Menko Polhukam Mahfud Md berbicara sistem pemilu pada masa Orde Baru (Orba). Salah satu bentuk kecurangan pemilu pada masa itu, menurut Mahfud yakni adanya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Hal itu disampaikan Mahfud saat menjadi pembicara pada seminar kebangsaan bertema 'Peluang dan Tantangan yang Bermartabat Menuju Indonesia Emas 2045: Perspektif Politik, Hukum dan Keamanan' di Universitas Faletehan, Serang, Banten, Rabu (13/12/2023).

Menurut Mahfud, pemilu merupakan salah satu wujud dari demokrasi. Karena itu, lanjut Mahfud, pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia.

"Dulu di zaman Orde Baru pemilu yang luber. Tapi di zaman Orde Baru itu luber hanya formalitas, tapi tidak jujur dan tidak adil," kata Mahfud.

"Sehingga di undang-undang kita yang sekarang resmi ditulis, pemilu diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia ditambah jujur dan adil. Jujur dan adil itu artinya memberi kebebasan kepada rakyat dengan sebaik-baiknya," sambungnya.

Kemudian, Mahfud menceritakan mengenai masa Orde Baru yang tidak jujur dan tidak adil. Saat itu, kata Mahfud, bahkan sebelum pemilu berlangsung masyarakat sudah mengetahui hasilnya.

"Golkar akan dapat sekian, PPP sekian, PDI sekian, dan partai tidak boleh bertambah, tidak boleh berkurang. Padahal aspirasi rakyat itu selalu berkembang," cerita Mahfud.

Tak hanya itu, dia juga mengatakan adanya intimidasi menjelang pemilu pada zaman itu adalah hal yang lumrah. Terlebih pada orang yang memilih posisi berseberangan dengan pemerintah.

"Orang yang tidak sejalan dengan pemerintah direpresi habis-habis. Ditekan, diisolasi dari kehidupan bermasyarakat. Kalau seniman, dia diteror, dikecilkan kesenimanannya," kata dia.

"Kalau orang yang mendukung pemerintah, meskipun emang kecil, dibesarkan. Dan panggung akan menjadi besar. Itu di zaman Orde Baru," lanjutnya.

Namun, Mahfud menerangkan bahwa pada masa Reformasi sekarang ini, sudah tak seperti pada masa Orde Baru. Termasuk, soal pemilu.

"Zaman Reformasi ini kita sudah membuat seluruh instrumen yang diperlukan untuk itu. Penyelenggara pemilu sekarang bukan pemerintah. Penyelenggara pemilu itu KPU yang dipilih oleh DPR. DPR itu adalah wakil rakyat," terangnya.

"Pengawas pemilu sekarang ini adalah Bawaslu. Dulu penyelenggara pemilu itu menteri dalam negeri. Di zaman Orde Baru. Sekarang sudah bukan. Pengawasnya, kalau dulu jaksa agung ketuanya, sekarang sudah bukan. Lembaga yang dibentuk oleh DPR," sambungnya.

Lebih jauh, Mahfud mengatakan kecurangan pemilu saat ini bukan bersumber dari pemerintah, melainkan dari kontestan pemilu itu sendiri. Berbeda dengan masa Orde Baru, di mana kecurangan berasal dari pemerintah.

"Berdasarkan pengalaman saya sebagai ketua MK, kecurangan-kecurangan itu lebih banyak dilakukan oleh kontestan, bukan oleh pemerintah. Di zaman Orde Baru itu yang curangnya pemerintah. Memang distrukturkan. Maka muncul istilah KKN. Korupsi, kolusi dan nepotisme," jelas Mahfud.

Karena itu, agar tak kembali seperti pada masa Orde Baru, Mahfud menegaskan untuk melawan jika adanya praktik KKN. Tujuannya, kata dia, untuk mewujudkan Indonesia Emas tahun 2045.

"Nah, setiap gejala mempunyai rezim KKN baru, itu harus dilawan. Kesewenang-wenangan itu harus dilawan, agar Indonesia ini tidak terjerumus lagi ke rezim yang korup," pungkasnya.




(ond/rfs)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork