Ini Jadwal Debat Kedua Pilpres 2024, Catat Waktunya!

Ini Jadwal Debat Kedua Pilpres 2024, Catat Waktunya!

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Rabu, 13 Des 2023 10:45 WIB
Ilustrasi Gedung KPU
Ilustrasi KPU (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Debat kedua Pilpres 2024 kapan? Debat perdana capres 2024 telah selesai dilaksanakan. Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar debat kedua Pilpres 2024 di bulan yang sama, yakni Desember 2023.

Debat kedua Pilpres 2024 ini diperuntukkan untuk calon wakil presiden (cawapres). Tema debat kedua juga berbeda dengan debat pertama. Berikut informasinya.

Debat Kedua Pilpres 2024 Kapan?

Debat Pilpres 2024 berlangsung hingga lima kali, dua kali di bulan Desember 2023, dua kali di bulan Januari 2024, dan satu kali di bulan Februari 2024. Jadi, debat kedua tanggal berapa?

Jadwal debat kedua Pilpres 2024 (untuk cawapres)

  • Hari, tanggal: Jumat, 22 Desember 2023
  • Tema: Ekonomi (ekonomi kerakyatan dan ekonomi digital), Keuangan, Investasi Pajak, Perdagangan, Pengelolaan APBN-APBD, Infrastruktur, dan Perkotaan

Jadwal Lengkap Debat Pilpres 2024

KPU RI telah menentukan tanggal dan tema debat Pilpres 2024. Simak daftar tanggal debat capres cawapres 2024.

  1. Debat pertama (Capres)
    - Jadwal: Selasa, 12 Desember 2023
    - Tema: Pemerintahan, Hukum, HAM, Pemberantasan Korupsi, Penguatan Demokrasi, Peningkatan Layanan Publik dan Kerukunan Warga
  2. Debat kedua (Cawapres)
    - Jadwal: Jumat, 22 Desember 2023
    - Tema: Ekonomi (ekonomi kerakyatan dan ekonomi digital), Keuangan, Investasi Pajak, Perdagangan, Pengelolaan APBN-APBD, Infrastruktur, dan Perkotaan
  3. Debat ketiga (Capres)
    - Jadwal: Minggu, 7 Januari 2024
    - Tema: Pertahanan, Keamanan, Hubungan Internasional dan Geopolitik
  4. Debat keempat (Cawapres)
    - Jadwal: Minggu, 21 Januari 2024
    - Tema: Pembangunan Berkelanjutan, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Energi, Pangan, Agraria, Masyarakat Adat dan Desa
  5. Debat kelima (Capres)
    - Jadwal: Minggu, 4 Februari 2024
    - Tema: Kesejahteraan Sosial, Kebudayaan, Pendidikan, Teknologi Informasi, Kesehatan, Ketenagakerjaan, Sumber Daya Manusia, dan Inklusi

Aturan Debat Pilpres 2024

Hal-hal terkait aturan debat Pilpres 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024. Berdasarkan Pasal 50 PKPU Nomor 15 tahun 2023, debat Pilpres 2024 dilaksanakan sebanyak lima kali, dengan format:

  • Debat 3 kali untuk calon Presiden
  • Debat 2 kali untuk calon Wakil Presiden.

Berikut aturan debat yang harus diketahui.

  • Ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, berlaku khusus untuk format rincian 5 kali dapat dilakukan perubahan oleh KPU setelah berkoordinasi dengan DPR.
  • Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang mengikuti debat tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan wajib hadir dalam debat tersebut.
  • Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang tidak mengikuti debat pasangan calon karena melaksanakan ibadah, dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan kepada KPU paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan debat.
  • Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang tidak mengikuti debat pasangan calon karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan kepada KPU sebelum pelaksanaan debat.
  • Dalam hal terdapat alasan ketidakhadiran calon presiden dan/atau calon wakil presiden sebagaimana dimaksud pada dua poin di atas, KPU berwenang menetapkan kebijakan lain untuk memenuhi ketentuan 5 kali debat pasangan calon.

Simak Video 'KPU Jawab Ganjar soal Perbanyak Tanya Jawab: 4 Segmen Full Pertanyaan':

[Gambas:Video 20detik]



(kny/imk)




Hide Ads