Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dimulai pada tanggal 28 November 2023. Terkait pelaksanaannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan aturan kampanye Pemilu 2024, yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.
Dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 memuat informasi jadwal pelaksanaan, aturan hingga larangan-larangan dalam pelaksanaan kampanye untuk Pemilu 2024. Untuk mengetahui lebih lanjut, simak penjelasannya berikut ini:
Jadwal Kampanye Pemilu 2024
Berdasarkan PKPU No.15 Tahun 2023, jadwal kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. KPU juga mengatur jadwal kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua, pada 2-22 Juni 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut jadwal lengkap kampanye Pemilu 2024:
- 28 November 2023-10 Februari 2024
Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial - 21 Januari-10 Februari 2024
Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring - 11-13 Februari 2024
Masa tenang - 14 Februari 2024
Pemungutan suara serentak Pemilu - 2-22 Juni 2024
Kampanye tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua - 23-25 Juni 2024
Masa tenang.
Materi Kampanye Pemilu 2024
Dalam Pasal 22 PKPU No. 15 Tahun 2023 disebutkan, materi kampanye Pemilu 2024 meliputi:
- Visi, misi, dan program pasangan calon untuk Kampanye Pemilu presiden dan wakil presiden;
- Visi, misi, dan program partai politik untuk partai politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan
- Vsi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye Pemilu perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.
Metode Kampanye Pemilu 2024
Pasal 26 PKPU No. 15 Tahun 2023 menyebutkan, kampanye Pemilu 2024 dapat dilakukan melalui metode:
- Pertemuan terbatas;
- Pertemuan tatap muka;
- Penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum;
- Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum;
- Media Sosial;
- Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring;
- Rapat umum;
- Debat pasangan calon tentang materi kampanye
- Pemilu pasangan calon; dan
- Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Simak hal-hal yang dilarang dalam kampanye Pemilu 2024 di halaman selanjutnya.