Aturan Debat Pilpres 2023: Tata Penyelenggaraan hingga Materinya

Aturan Debat Pilpres 2023: Tata Penyelenggaraan hingga Materinya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Selasa, 28 Nov 2023 17:37 WIB
Ilustrasi Gedung KPU
Ilustrasi KPU (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam pemilihan presiden (Pilpres) di pemilihan umum (Pemilu) 2024 segera dilaksanakan. Terkait pelaksanaannya telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebagaimana diketahui bahwa debat Pilpres termasuk metode kampanye Pemilu 2024. Aturan debat Pilpres 2024 tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024. Lantas seperti apa aturannya?

Tata Aturan Debat Pilpres 2024

Dalam Pasal 50 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 disebutkan bahwa KPU melaksanakan debat pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden sebanyak lima kali, dengan rincian sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Debat 3 kali untuk calon Presiden
  • Debat 2 kali untuk calon Wakil Presiden.

Hal-hal yang perlu diperhatikan:

  • Ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, berlaku khusus untuk format rincian 5 kali dapat dilakukan perubahan oleh KPU setelah berkoordinasi dengan DPR.
  • Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang mengikuti debat tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan wajib hadir dalam debat tersebut.
  • Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang tidak mengikuti debat pasangan calon karena melaksanakan ibadah, dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan kepada KPU paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan debat.
  • Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang tidak mengikuti debat pasangan calon karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan kepada KPU sebelum pelaksanaan debat.
  • Dalam hal terdapat alasan ketidakhadiran calon presiden dan/atau calon wakil presiden sebagaimana dimaksud pada dua poin di atas, KPU berwenang menetapkan kebijakan lain untuk memenuhi ketentuan 5 kali debat pasangan calon.

Penyelenggaraan Debat Pilpres 2024

Terkait aturan penyiaran acara debat Pilpres 2024:

ADVERTISEMENT
  • Penyelenggaraan debat pasangan calon presiden dan/atau calon wakil presiden dapat disiarkan langsung secara nasional oleh media massa elektronik melalui lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran Swasta.
  • Acara debat Pilpres 2024 juga dapat disiarkan ulang pada masa kampanye Pemilu 2024.

Terkait aturan moderator acara debat Pilpres 2024:

  • Moderator debat pasangan calon presiden dan/atau calon wakil presiden dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon presiden dan/atau calon wakil presiden.
  • Moderator yang dipilih oleh KPU setelah mendengarkan masukan dan tanggapan dari tim Kampanye Pemilu tingkat nasional masing-masing pasangan calon presiden dan/atau calon wakil presiden.
  • Selama dan sesudah berlangsung debat pasangan calon presiden dan/atau calon wakil presiden, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap pasangan calon presiden dan/atau calon wakil presiden.

Terkait aturan peserta dalam acara debat Pilpres 2024:

  • KPU dapat mengundang peserta dalam jumlah terbatas dalam pelaksanaan debat pasangan calon presiden dan/atau calon wakil presiden.
  • KPU memberikan akses bagi penyandang disabilitas sebagai partisipan dalam pelaksanaan debat pasangan calon presiden dan/atau calon wakil presiden.
  • Dalam hal KPU memberikan akses bagi penyandang disabilitas merupakan perwujudan prinsip aksesibel dalam penyelenggaraan kampanye Pemilu 2024.

Aturan Materi Debat Pilpres 2024

Materi debat pasangan calon presiden dan/atau calon wakil presiden merupakan visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni:

- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- Memajukan kesejahteraan umum;
- Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Selain materi debat sebagaimana dimaksud di atas, materi debat pasangan calon presiden dan/atau calon wakil presiden mengacu pada materi kampanye Pemilu 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dan ayat (2). Berikut bunyinya:

(1) Materi Kampanye Pemilu meliputi:

a. visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
b. visi, misi, dan program partai politik untuk Partai Politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan
c. visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk Kampanye Pemilu perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.

(2) Visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden disusun
mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus dijabarkan dalam program kerja pemerintah jika Pasangan Calon terpilih untuk mewujudkan tujuan negara secara berkelanjutan.

Simak Video 'KPU Sebut Debat Pilpres 2024 Akan Digelar 5 Kali':

[Gambas:Video 20detik]




(wia/imk)



Hide Ads