Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang mencoret dua orang caleg dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Pandeglang. Kedua caleg itu berasal dari daerah pemilihan (dapil) dua dan empat.
"KPU Pandeglang perhari Senin (4/12) pencoretan di DCT ada dua orang, yang pertama di dapil II dan dapil IV," ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Pandeglang, Restu Sugrining umam, Selasa (12/12/2023).
Restu menjelaskan pencoretan tersebut berdasarkan surat keputusan KPU Pandeglang nomor 536 tahun 2023 tentang perubahan atas keputusan KPU Pandeglang nomor 508 tentang daftar calon tetap anggota DPRD Pandeglang dalam pemilihan umum tahun 2024.
Restu memberikan alasan dua caleg yang dicoret oleh KPU. Menurutnya, satu caleg dicoret karena meninggal dunia, sementara satu caleg belum mengundurkan diri sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Pertama ada salah satu caleg yang tidak memberikan dukungan administrasi terkait pengunduran di tahapan pencermatan DCT, kemudian (satu) yang meninggal dunia," ungkapnya.
Meski telah dicoret, Restu mengatakan nama keduanya tetap masuk ke dalam surat suara. Ia mengatakan tim dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mengumumkan bahwa caleg yang bersangkutan telah dicoret dari DCT sebelum pemungutan suara dimulai.
"Yang dicoret sudah masuk ke surat suara, kemudian nanti kita mengabarkan ke PPK, PPS dan KPPS untuk diinformasikan ke masyarakat bahwa caleg tersebut sudah dicoret dari DCT," pungkasnya.
Lihat juga Video 'Intip Layout Panggung Debat Capres-Cawapres di KPU Malam ini':
(maa/maa)