Surat pendaftaran KPPS Pemilu 2024 merupakan bagian dari berkas atau dokumen yang menjadi persyaratan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS di Pemilu 2024. Surat pendaftaran ini perlu sebagai langkah awal pendaftaran calon anggota KPPS.
Sebagai informasi, pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 dimulai tanggal 11 Desember 2024. Selanjutnya, penetapan anggota KPPS Pemilu 2024 rencananya dilakukan tanggal 24 Januari 2024. Selama itu, terdapat rangkaian tahapan yang dilalui pendaftar.
Salah satu persyaratannya dan yang menjadi tahap pertama adalah pendaftaran calon anggota KPPS Pemilu 2024. Untuk itu, pendaftar perlu menyiapkan surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS Pemilu 2024. Berikut informasi selengkapnya:
Contoh Format Surat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Berikut contoh format isi surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS Pemilu 2024 sebagaimana dihimpun dari situs resmi KPU:
SURAT PENDAFTARAN
SEBAGAI CALON ANGGOTA KPPS KOTA/KABUPATEN ..............................
UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: ..........................................................................................
Jenis Kelamin: Laki-laki / Perempuan *) Coret yang tidak sesuai
Tempat, Tgl. Lahir/Usia: .............................. / ....................... Tahun
Pekerjaan/Jabatan: .........................................................................
Alamat: .........................................................................................
Dengan ini mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPPS di Kelurahan ....................... Kecamatan ............................ berdasarkan Pengumuman Seleksi Calon KPPS KPU Kota/Kabupaten ............................ Nomor ............................. tanggal ............................ .
Bersama ini dilampirkan dokumen persyaratan administrasi untuk memenuhi ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
..............., ........................ 20...
Pendaftar,
(.................................)
Syarat Pendaftaran Calon Anggota KPPS Pemilu 2024
Berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, berikut syarat-syarat pendaftaran calon anggota KPPS Pemilu 2024:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia paling rendah 17 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Persyaratan di atas juga harus disertai dengan kelengkapan dokumen berikut ini:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
- Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
- Daftar Riwayat Hidup.
- Pas Foto Berwarna 4x6.
(wia/imk)