Putusan MK Terbaru, Habiburokhman Sebut Anwar Usman Korban Kambing Hitam

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Kamis, 30 Nov 2023 16:33 WIB
Foto: Habiburokhman. (Wldan/detikcom)
Jakarta -

Tim Kemenangan Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menganggap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman korban kambing hitam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). TKN Prabowo-Gibran menilai ada pihak yang sengaja mencari kesalahan Anwar Usman.

"Sehingga semakin terang dan jelas sebetulnya Bapak Anwar Usman ini korban kambing hitam ya. Orang yang sengaja dicari kesalahannya sekadar untuk melakukan legitimasi ya, terhadap di putusan MKMK," kata Wakil Ketua Komandan Hukum TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman dalam konferensi pers, Kamis (30/11/2023).

Seperti diketahui, Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK usai rekomendasi MKMK yang menyatakan Anwar melanggar etik berat sebagai hakim konstitusi usai memutus putusan MK Nomor 90 terkait syarat oencalonan presiden dan wapres.

Kendati begitu, Habiburokhman menilai putusan MKMK tak memberikan bukti yang jelas terkait tudingan Anwar mengintervensi putusan MK.

"Jadi dalam 400 halaman keputusan MKMK itu memang tidak ada kan kalau keputusan, dalam sebuah keputusan itu kan sebuah fakta diambil dari keterangan saksi dan petunjuk alat bukti. Dan dalam keputusan tersebut, seluruh saksi termasuk sembilan orang hakim konstitusi selaku terlapor, termasuk empat orang saksi fakta, tidak ada satu orang pun yang menyampaikan keterangan terkait adanya intervensi," tegasnya.

Di samping itu pula, Politikus Gerindra itu menyebut tak ada alat bukti jelas yang menunjukkan adanya intervensi. Oleh sebab itu, Habiburokhman menilai rekomendasi MKMK sebuah kekonyolan.

"Juga alat bukti yang dihadirkan tidak satu alat bukti pun yang menunjukkan terjadinya intervensi. Sehingga menjadi pertanyaan ya kalau Saudara Anwar Usman dihukum berat karena disebut membuka ruang intervensi. Inilah yang kami katakan kekonyolan ya, penegakan etik yang dilakukan oleh MKMK sendiri," ujarnya.

Ditambah lagi, saat ini MK telah menolak putusan nomor 141/PUU-XXI/2023 mengenai perkara gugatan ulang terhadap syarat usia capres-cawapres di dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang sebelumnya berubah oleh Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Di mana, dalil yang menyatakan bahwa terlah terjadi intervensi dalam perkara nomor 90 tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, hal ini semakin membuktikan bahwa Anwar menjadi korban kambing hitam.

"Ini apa yang bicara bukan Habiburokhman tapi 8 hakim MK ya. Di 8 hakim MK mengatakan bahwa dalil yang mengatakan ya, dalil pemohon yang mengatakan telah terjadi intervensi dalam perkara 90, itu tidak dapat dibenarkan di putusan ini," ucapnya.

"Jadi saya pikir ini menunjukkan kepada publik ya, kepada kita semua, bahwa memang setelah kita cermati, tidak ada yang namanya intervensi tersebut dan memang sebetulnya tidak tepat putusan pelanggaran berat terhadap Pak Anwar Usman ya. Di mana keputusan inilah yang kemudian di bawa-bawahl terus dan dikait-kaitkan dengan kami pasangan Prabowo Gibran," sambungnya.

Simak Video 'Alasan MK Tolak Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres':






(taa/gbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork