MK Tak Terima Uji Materi soal Syarat Caleg DPD dan DPR 2 Periode

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Kamis, 30 Nov 2023 11:07 WIB
Gedung MK (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi mahasiswa yang berasal dari Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Andi Redani Suryanata, yang menggugat Pasal 182 dan 240 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 182 Undang-Undang Pemilu yang digugat Andi adalah soal persyaratan perseorangan untuk menjadi peserta pemilu, dalam hal ini anggota DPD, dan Pasal 240 ayat 1 mengatur syarat menjadi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"Mengadili, menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Perkara Nomor 98/PUU-XXI/2023 di ruang sidang lantai 2 Gedung I MK, Jakarta, dikutip Kamis (30/11/2023).

Dalam petitumnya, pemohon meminta Pasal 182 Undang-Undang Pemilu ditambahkan norma "tidak pernah memegang jabatan sebagai anggota DPD selama dua periode dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut".

Kemudian, meminta Pasal 240 ayat 1 Undang-Undang Pemilu ditambahkan norma "tidak pernah memegang jabatan sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota selama dua periode dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut".

Pemohon menilai dua pasal tersebut tidak membatasi secara jelas berapa periode seseorang dapat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Oleh sebab itu, pemohon mendalilkan persaingan antarcalon untuk menjadi anggota semakin ketat.

Selain itu, pemohon menilai dominasi pihak yang mempunyai sumber daya kuat karena sudah lama menjabat sebagai anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota akan mengurangi kesempatan pemohon untuk mencalonkan diri di masa depan.

Atas dasar itu, pemohon yang bercita-cita ingin menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota setelah menyelesaikan pendidikan itu menganggap berlakunya norma-norma pasal digugat menyebabkan ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum.

MK menjelaskan, norma dimaksud dapat dinilai telah merugikan atau potensial merugikan hak konstitusional pemohon apabila menghalangi hak pemohon untuk mencalonkan atau dicalonkan menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota. Namun Mahkamah menilai norma pada pasal digugat sama sekali tidak menghalangi hak konstitusional pemohon untuk diajukan sebagai calon anggota DPD, DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota.

"Pemohon telah terbukti tidak dapat memenuhi persyaratan adanya kerugian atau anggapan kerugian hak konstitusional dengan berlakunya Pasal 182 dan Pasal 240 ayat 1 Undang-Undang 7/2017," kata hakim konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan MK.

Oleh karena itu, MK menyimpulkan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, sehingga pokok permohonan tidak diperiksa dan dipertimbangkan lebih lanjut.

"Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," kata Suhartoyo saat membacakan konklusi.




(bel/dnu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork