Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa partai dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pileg di dapil jika tidak memenuhi kuota caleg perempuan 30 persen. Menurut Dasco, keputusan MK tersebut penting untuk meningkatkan keterwakilan politik perempuan.
"Ya kan kita ini sama-sama, mungkin dari era berapa kali pemilu memang kan ada syarat di caleg itu kan 30 persen perempuan. Nah, KPU kemudian biasanya melakukan koreksi apabila caleg tidak 30 persen. Nah, kali ini dikuatkan dengan putusan MK bahwa partai yang calegnya tidak 30 persen itu akan gugur sebagai peserta pemilu, kan begitu," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dasco menilai potensi perempuan untuk menjadi anggota legislatif di daerah hingga nasional terbuka lebar. Dia menyebut banyak perempuan yang mempunyai kapasitas untuk menjadi anggota parlemen.
"Kami anggap itu adalah sebuah keputusan yang memang memihak perempuan yang memang dalam syarat-syarat 30 persen ini di masa kini kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya," ujar Dasco.
Dasco menegaskan DPR RI mendukung ketentuan soal kuota caleg perempuan. Dengan begitu, kata dia, turan teknisnya akan dimasukkan dalam revisi UU Pemilu.
"Nah, oleh karena itu, kita mendukung adanya syarat itu. Tentunya nanti diatur dengan jelas bagaimana ketika kemudian tidak memenuhi 30 persennya itu gugurnya bagaimana gitu. Karena kita menghindari juga ada beberapa hal yang mungkin ketika itu diberlakukan ada celah-celah yang mungkin harus dicermati," ujar Ketua Harian Gerindra itu.
Dasco menyebut putusan MK final dan mengikat. Karena itu, dia menegaskan putusan MK mengenai kuota caleg perempuan 30 persen akan dimasukkan ke RUU Pemilu.
"Ya kalau keputusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi saya pikir nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu," tambahnya.










































