Catatan Kuasa Hukum Pemohon Usai MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Rabu, 29 Nov 2023 19:12 WIB
Foto: Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (Ari Saputra/detikcomm)
Jakarta -

Kuasa hukum pemohon perkara 141 di Mahkamah Konstitusi (MK), Viktor Santoso Tandiasa, mengatakan putusan atas gugatan batas usia capres-cawapres dapat menimbulkan beberapa persoalan ke depannya. Salah satunya MK mengakui Pasal 17 ayat 5 soal kekuasaan kehakiman bisa diterapkan di MK.

"Artinya kalau ada hakim yang punya konflik kepentingan harus mengundurkan diri, tapi (putusan dari hasil konflik kepentingan-red) itu kemudian dibiarkan, artinya dimaklumi, atau bahkan di anggap biasa karena putusan MK sifatnya final dan mengikat," kata Viktor pada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023).

Viktor menilai berbahaya bila putusan MK tersebut tak dapat dikoreksi. Dia khawatir bila ke depan hal yang sama terulang di MK.

"Padahal konflik kepentingan dan intervensi dari luar itu terjadi sebelum putusan. Ketika sudah diputus, putusan dinyatakan final dan mengikat, lalu kemudian tidak bisa dikoreksi. Itu akan menjadi berbahaya, karena artinya kedepan bisa saja semua putusan MK itu diputus dengan adanya pelanggaran etik terus," sambungnya.

Dirinya menyebut jika pelanggaran itu dilakukan sebelum adanya putusan, tidak akan terjadi apa-apa. Namun begitu putusan itu diputus, maka dianggap sebagai pelanggaran etik.

"Karena 'ya sudah biarin saja, toh juga pelanggaran etik dilakukan sebelum putusan diputus'. Begitu putusannya diputus maka itu dianggap pelanggaran etik, tidak bisa melalui putusan pengadilan," ujar dia.

Menurutnya jika demikian, maka MK bisa melakukan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif di masa mendatang.

"Menurut saya kekosongan ini cukup berbahaya bagi MK artinya ke depan akan dimungkinkan. Sehingga menjadi khawatir karena nanti MK bisa menempatkan diri pada kecurangan yang bersifat TSM, terstruktur, sistematis dan masif, yang sebelumnya berlaku hanya ke KPU, ini juga nanti bisa dikaitkan bisa juga untuk MK. Karena ini sifatnya terstruktur," terang Viktor.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan Video 'MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres':






(bel/aud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork