Anwar Usman Tak di Ruang Sidang saat Pembacaan Putusan Gugatan Batas Usia Capres

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Rabu, 29 Nov 2023 18:48 WIB
Foto ilustrasi: Anwar Usman. (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan gugatan nomor 141/PUU-XXI/2023 pada sidang hari ini. Hakim Konstitusi Anwar Usman pun tak terlihat dalam ruang sidang saat pembacaan putusan gugatan soal Batas usia capres-cawapres itu.

Pada Rabu (29/11/2023), pukul 13.39 WIB sidang diskors dan mulai kembali sidang pada pukul 14.50 WIB. Setelah diskors, Hakim MK terlihat memasuki ruang sidang kembali.

Namun, tak terlihat Anwar Usman di situ. Sehingga, selama putusan gugatan nomor 142, 98,128, dan 141 tak dihadiri oleh Anwar Usman.

Saat dimintai konfirmasi, Plt Karo Humas dan Protokol MK Budi Wijayanto membenarkan soal ketidakhadiran Anwar Usman. Ia mengatakan bahwa hal itu karena amanah putusan MKMK sebelumnya yang mengatakan bahwa Anwar tak diperbolehkan untuk mengikuti dan memutus soal gugatan batas usia capres-cawapres.

"Iya betul (tidak hadir). Karena amanah putusan MKMK, Yang Mulia Anwar dimohon untuk tidak mengikuti perkata 141," kata Budi saat dihubungi.

Sebelumnya Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie angkat bicara mengenai MK yang dipelesetkan menjadi Mahkamah Keluarga buntut permohonan uji materi terkait batas usia capres-cawapres. Menurut Jimly, sebaiknya Ketua MK Anwar Usman tidak ikut memutus permohonan tersebut untuk menghindari tudingan tersebut.

"Iya makanya lebih baik sebetulnya, ketua itu lebih baik mengundurkan diri dari penanganan perkara, 8 aja. Jadi dia nggak ikut-ikut memeriksa, nggak ikut memutus, gitu. Ya mudah-mudahan begitu. Jadi tidak bisa dituduh bahwa ini ada kaitan keluarga," kata Jimly kepada wartawan, Minggu (15/10).

Jimly menyarankan agar permohonan uji materi terhadap UU Pemilu itu hanya diputus oleh delapan hakim konstitusi selain Anwar Usman. Dia pun meyakini perbedaan pendapat nantinya akan mewarnai putusan itu.

"Nah selebihnya itu diserahkan aja pada 8 orang. Belum tentu sama pendapatnya kan. Jadi kayaknya seru ada dissenting. Kalau putusan ada dissenting berarti ada perdebatan substansial secara internal. Hakim dengan independensinya masing-masing, dengan keyakinannya masing-masing untuk memutus perkara ya harus kita hormati," ujarnya.




(bel/aud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork