Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2023 tentang permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta cuti dalam pelaksanaan kampanye Pemilu 2024. Menko Polhukam sekaligus cawapres nomor urut 3, Mahfud Md menilai cuti satu hari dalam satu minggu sudah cukup untuk kampanye.
"Cukup, kenapa ndak cukup?," ujar Mahfud usai acara diskusi penegakan hukum di Grand Tropic Suites Hotel, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Mahfud menjelaskan tujuan dari kampanye yakni meminta kepada masyarakat untuk dipilih dalam Pilpres 2024. Dia menjelaskan untuk kegiatan lain seperti kuliah umum atau diskusi yang dihadirinya tidak perlu mengajukan cuti karena bukan bagian dari kampanye.
"Kalau kampanye minta dipilih. Kalau kuliah-kuliah kan bukan kampanye," jelasnya.
Berikut Bunyi Pasal 36 PP Nomor 53 Tahun 2023:
Pasal 36
(1) Menteri dan pejabat setingkat Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dan huruf c, serta Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dan huruf c melaksanakan Cuti selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu pada masa Kampanye Pemilihan Umum.
(2) Hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan Kampanye Pemilihan Umum di luar ketentuan Cuti.
(dek/dek)