Advokat sekaligus calon anggota legislatif DPR RI Ronny Talapessy bercerita saat memberi bantuan hukum bagi pekerja migran Indonesia (PMI) di Hong Kong. Ronny membela pekerja yang tak dibayar oleh majikannya hingga akhirnya menang di persidangan.
"Pergi ke Hong Kong dampingi PMI yang di-PHK majikan. Di Hong Kong ikut sidang," kata Ronny dalam acara Waktunya Memilih! di detikpagi, Selasa (21/11/2023).
PMI bernama Nurhatimah dari Nusa Tenggara Barat (NTB) diputus secara sepihak oleh majikannya. Hak atau upah dari Nurhatimah pun tidak dibayarkan.
Caleg dari PDI Perjuangan Dapil Jakarta II itu menyebut, Nurhatimah tak hanya tak dibayar upahnya tetapi juga diusir dari rumah. Dia tinggal di shelter yang dibuat oleh PMI Hong Kong sebagai tempat tinggal PMI yang tak punya tempat tinggal.
"Tak usah khawatir, ada Ronny Talapessy. Senin datang persidangan, hakim tunggal, ada pihak tergugat, majikan," kata Ronny.
Di persidangan, majikan dari Nurhatiman menyampaikan bahwa korban tak bekerja dengan baik dan malas. Namun, hakim meminta bukti ucapan tersebut dengan memperlihatkan CCTV di rumah.
"'Hakim tanya, ada CCTV?' Majikan kagok, kan. Kalau tak kerja, ada (bukti) CCTV. 'CCTV rusak minggu lalu.' (Hakim) minta rekaman, nggak bisa," katanya.
Menurut Ronny, hakim memutuskan pada hari itu juga. Akhirnya, PMI Nurhatimah pun mendapat upahnya.
"Hari itu diputuskan bahwa majikan bersalah dan harus bayar hak PMI kita ini," katanya.
Lihat juga Video 'Pengacara Bharada E Ronny Talapessy Jadi Caleg DPR PDIP':
(aik/tor)