KPU Bakal Surati Parpol untuk Publikasi Daftar Riwayat Hidup Caleg

Anggi Muliawati - detikNews
Jumat, 03 Nov 2023 16:14 WIB
Jakarta -

KPU RI akan mengumumkan nama-nama calon anggota DPR RI pada 4 November 2023. KPU akan berkirim surat kepada partai politik terkait publikasi daftar riwayat hidup caleg.

"Besok tanggal 4 November pengumumannya baru daftarnya dulu ya partai kalau yang basisnya partai, atau anggota DPR DPRD adalah yang diumumkan adalah daftar calonnya dulu," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

"Nanti kalau untuk publikasi CV atau riwayat hidup atau profilenya yang ada di CV, tentu kami akan bersurat kepada masing-masing pimpinan partai politik," sambungnya.

Meski begitu, Hasyim optimis parpol akan memberikan izin untuk mempublikasi daftar riwayat hidup caleg. Selain itu, menurutnya, para caleg pun tentunya ingin daftar riwayat hidupnya dipublikasikan.

"Kalau dalam pandangan kami, kami optimis partai-partai politik akan memublikasikan daftar riwayat hidup itu karena menyangkut profiling atau citra diri masing-masing calon, dan kami juga meyakini calon-calon juga ingin mempublikasikan dirinya," paparnya.

Maka, kata Hasyim, KPU pun akan mengirimkan surat permintaan izin untuk publikasi kepada parpol. Hasyim menyebut izin tersebut diperlukan lantaran daftar riwayat hidup merupakan data pribadi yang perlu dihormati.

"Kami akan bersurat kepada pimpinan partai politik untuk minta persetujuan publikasi atau upload daftar riwayat hidup atau CV masing-masing calon, mengapa harus ada persetujuan? Sekali lagi karena di dalam daftar riwayat hidup tersebut ada data pribadi yang dalam satu sisi menurut Undang-Undang perlindungan data pribadi juga harus kita hormati bersama-sama," tuturnya.

Sebelumnya, KPU RI menetapkan daftar calon tetap atau DCT anggota DPR RI. Sebanyak 9.917 orang dari 18 parpol masuk DCT di Pemilu 2024.




(amw/gbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork