Anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) usai polemik putusan soal batas usia capres dan cawapres. Advokat LISAN bakal melaporkan Masinton terkait ucapan usulan angket tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
"Pada hari ini Jumat, tanggal 3 November 2023, pukul 14.00, Advokat LISAN akan melaporkan saudara Masinton Pasaribu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Gedung Nusantara I Komplek DPR RI," kata tim Advokat LISAN Syahrizal Fahlevy dalam keterangannya, Jumat (3/11/2023).
Syahrizal menyebut pelaporan itu mempersoalkan penyampaian Masinton terkait usulan angket pada rapat paripurna beberapa hari lalu.
"(Laporan) terkait ucapannya tentang usulan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi pada sidang Paripurna DPR," ujar dia.
Usulan Masinton
Masinton Pasaribu diketahui mengusulkan hak angket terhadap MK. Masinton mengungkit putusan MK soal syarat capres dan cawapres dalam pertimbangan usulan angket tersebut.
Hal ini disampaikan Masinton di tengah Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10).
"Hukum dasar konstitusi adalah roh dan jiwa semangat sebuah bangsa, tapi apa hari ini yang terjadi? Kita malah mengalami satu tragedi konstitusi pasca terjadinya keputusan MK 16 Oktober lalu," kata Masinton.
"Ya, (keputusan MK) itu adalah tirani konstitusi," imbuh dia.
Masinton mengatakan interupsinya kali ini tidak ada sangkut pautnya dengan pasangan capres cawapres. Dia mengklaim tidak berdiri di atas kepentingan partai politik terkait protesnya ini.
"Saya berdiri di sini bukan atas kepentingan partai politik. Saya tidak bicara tentang calon presiden Saudara Anies dan Saudara Muhaimin Iskandar. Saya tidak bicara tentang Pak Ganjar dan Prof Mahfud," katanya.
Simak juga Video 'Mahfud Md Mempersilakan DPR Ajukan Hak Angket Terhadap MK':
(fca/rfs)