Jubir Ungkap Alasan Prabowo Belum Umumkan Cawapres dan Daftar ke KPU

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Sabtu, 21 Okt 2023 11:43 WIB
Dahnil Anzar Simanjuntak. (Foto: Lisye Sri Rahayu/detikcom)
Jakarta -

Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum (Ketum) Gerindra, Prabowo Subianto, belum melakukan pendaftaran calon presiden (capres) ke KPU. Jubir Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan surat cuti Prabowo dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru keluar hari ini.

Dahnil mulanya menjelaskan Prabowo telah mengajukan 2 surat kepada Jokowi pada 18 Oktober lalu. Dua surat itu ialah surat izin mengikuti proses Pilpres 2024 sebagai capres dan surat cuti ikut pendaftaran capres dan cawapres.

"Per tanggal 18 Oktober Pak Prabowo menyampaikan 2 surat sekaligus kepada Presiden Jokowi surat itu antara lain. Pertama, surat permohonan izin untuk ikut proses Pilpres 2024 sebagai calon presiden. Kedua, surat permohonan izin cuti ikut proses pendaftaran capres dan cawapres," kata Dahnil kepada wartawan, Sabtu (21/10/2023).

Dahnil menyebut proses birokrasi ini yang membuat Prabowo tidak mendaftar lebih dulu ketimbang bakal paslon rivalnya. Menurut dia, izin dari presiden perlu dilakukan agar tidak mengganggu kinerja di pemerintahan.

"Itulah mengapa proses pengumuman cawapres Pak Prabowo Subianto tidak duluan dibanding capres lainnya, karena Pak Prabowo menjaga etika beliau sebagai bawahan atau menteri. Beliau membutuhkan izin dari Presiden agar tidak mengganggu kinerja Kabinet Pak Jokowi," katanya.

Dahnil mengatakan surat permohonan izin cuti itu telah disetujui presiden melalui Mensesneg Pratikno.

"Dan, alhamdullilah hari ini surat izin dari Presiden melalui Mensesneg sudah keluar. Dua izin sekaligus. Izin ikut proses pilpres dan izin cuti proses pendaftaran capres dan cawapres," ujar dia.

Diketahui, sampai saat ini sudah ada dua bakal paslon yang mendaftar ke KPU. Dua bakal paslon itu ialah Ganjar Pranowo-Mahfud Md dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Pendaftaran keduanya dilakukan di hari pertama pendaftaran dibuka KPU pada 19 Oktober.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Tonton juga Video: Golkar Resmi Dukung Gibran Sebagai Cawapres Prabowo






(fca/jbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork