Ketum PBB yang juga ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra merespons kabar Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutus Perkara No. 102/PUU-XXI/2023 perihal gugatan batas usia maksimal capres dan cawapres 70 tahun. Yusril mengatakan penetapan usia capres-cawapres merupakan ranah pembentuk undang-undang yakni DPR dan Presiden.
"Tidak ada isu konstitusional di sini, karena berapa pun batas usia yang ditetapkan tidak akan bertentangan dengan UUD 45, sepanjang seseorang sudah dewasa menurut hukum," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/10/2023).
MK, kata Yusril, harus mengacu pada asas tersebut. Dia berharap MK tidak menciptakan keputusan kontroversial dan problematik.
"MK seyogyanya memegang teguh asas ini, agar tidak menciptakan putusan kontroversial dan problematik, mengingat putusan MK itu bersifat final dan mengikat," ujarnya.
Yusril menekankan tidak ada unsur kepentingan politik dalam pendapatnya itu, mengingat partainya merupakan anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM). Yusril mengatakan pendapatnya itu paralel, baik dari sudut pandang akademik maupun dari sudut pandang kepentingan politik.
Yusril mengatakan tugas dirinya di KIM adalah menjaga dan memastikan agar konstitusi dan hukum ditegakkan dengan adil dan benar. Menurutnya, politik harus berjalan di atas rel hukum dan konstitusi. Dia menyebut hal itu lah yang berulangkali ditegaskan Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan.
"Koalisi Indonesia Maju bertekad menegakkan hukum dan konstitusi secara adil dan jujur, agar mampu mensejahterakan rakyat dan mencapai target Indonesia Emas di Tahun 2045," ujar Yusril.
Diketahui, usai putusan soal batas minimal usia capres-cawapres diketok, MK juga bakal memutuskan apakah orang usia 70 tahun ke atas boleh menjadi capres atau tidak. Putusan akan dibacakan Senin (23/10) pekan depan.
Berdasarkan jadwal sidang yang tertera di situs MK, diakses detikcom pada Kamis (19/10/2023), terdapat sejumlah agenda pembacaan putusan soal uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Senin, 23 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB, MK kan mengucapkan putusan mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono.
Jika permohonan pengujian terhadap pasal 167 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini dikabulkan, putusan ini akan menutup peluang Prabowo Subianto, yang kini berusia 73 tahun, untuk menjadi calon presiden di Pilpres 2024.
Simak juga Video: Kalau Jadi Gibran, Yusril Tak Maju Cawapres Karena Putusan MK Problematik
(eva/gbr)