Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan surat tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres cawapres. PKS meminta KPU harusnya merevisi PKPU, bukan malah mengirim surat edaran.
"Keputusan MK final dan mengikat. Walau banyak tafsir. PKS meminta KPU memasukkannya dalam Peraturan KPU. Bukan Surat Edaran," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).
Mardani mengatakan PKS menganggap surat dari KPU itu hanya sebatas pemberitahuan. "Iya (hanya sebagai pemberitahuan)," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan surat tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres cawapres. KPU menyampaikan putusan MK itu bersifat final.
Dilihat detikcom, surat tindak lanjut itu terbit 17 Oktober 2023 dan diteken oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Surat KPU itu bernomor 1145/PL.01.4-SD/05/2023. Surat ini ditujukan ke peserta pemilu 2024.
KPU dalam suratnya menyampaikan putusan MK langsung memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.
"Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)" demikian isi surat KPU.
Hasil putusan MK itu sendiri mengabulkan sebagian gugatan mahasiswa Unsa, Almas Tsaqibbirru. Dia mengajukan gugatan dengan harapan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa jadi capres/cawapres.
Lihat juga Video: Sambut Putusan MK, Warga Bandung Dukung Gibran Jadi Cawapres