Pemuda Muhammadiyah Apresiasi Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

Arief Ikhsanudin - detikNews
Kamis, 19 Okt 2023 10:06 WIB
Gedung MK (Ari Saputra).
Jakarta - Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kepala daerah bisa mendaftar sebagai Capres-Cawapres meski belum berusia 40 tahun. PP Pemuda Muhamadiyah menyebut keputusan ini mendukung partisipasi politik anak muda.

"Kami menghormati dan mengapresiasi keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi. Putusan ini telah memastikan bahwa peluang bagi generasi muda untuk bersaing sebagai Capres atau Cawapres tetap terbuka seluas-luasnya, asalkan mereka memiliki rekam jejak kepemimpinan sebagai kepala daerah. Keputusan ini mencerminkan pendekatan yang adil dan inklusif dalam mendukung partisipasi kaum muda dalam politik nasional," kata PP Pemuda Muhammadiyah, dalam keterangannya, Kamis (19/10/2023).

Menurut Pemuda Muhammdiyah, putusan MK merupakan langkah positif dalam mengembangkan demokrasi yang inklusif. Keputusan itu mendorong keterlibatan aktif generasi muda Indonesia.

"Keputusan menegaskan pentingnya mendorong keterlibatan generasi muda dalam panggung kepemimpinan nasional, dan memastikan kaum muda sebagai subjek utama dalam proses demokratisasi. Pandangan optimistik ini memperkuat tekad kami sebagai kaum muda untuk terlibat secara aktif dalam politik nasional," katanya.

Khusus untuk Pemilu 2024, Pemuda Muhammadiyah mengapresiasi niat baik dan keberanian kaum muda yang berniat untuk berlomba-lomba dalam kebaikan atau ber-fastabiqul khaerat. Pemuda Muhammadiyah menyampaikan beberapa conto kaum muda yang mengisi kepemimpinan nasional.

"Sejarah dunia Islam maupun fenomena kepemimpinan global saat ini bisa jadi rujukan. Dalam literatur Islam, kita bisa merujuk keberhasilan Sultan Muhammad Al-Fatih sebagai Khalifah Turki Ustmani yang berhasil menaklukkan Konstantinopel pada usia 21 tahun," ucapnya.

"Demikian pula, fenomena serupa juga bisa kita lihat secara global saat ini. Sebut saja, Gabriel Boric pada usia 35 tahun, berhasil memenangkan pemilu di Chile tahun 2021. Kemenangan Boric mengantarkannya sebagai presiden termuda dalam sejarah modern negara tersebut. Ada pula Daniel Noboa, pada usia 35 tahun, juga berhasil memenangkan Pemilu di Equador," katanya.

Bagi Pemuda Muhammadiyah, keputusan MK ini memberikan tantangan dan kesempatan bagi generasi muda Indonesia. Pemuda Muhammadiyah mengajak agar generasi muda Indonesia memiliki peran penting di Republik Indonesia.

"Setelah keluarnya keputusan ini, kami mengajak seluruh generasi muda Indonesia untuk memaksimalkan kesempatan ini. Mari mempersiapkan diri, memperluas pengetahuan dan pengalaman kepemimpinan, serta mempersiapkan diri untuk mengisi peran penting di republik ini," katanya.

Simak juga Video: Yusril Nilai Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres Cacat Hukum







(aik/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork