Soal Gibran Tak Punya Ijazah Setara SMA, MK Serahkan ke Lembaga Lain

Soal Gibran Tak Punya Ijazah Setara SMA, MK Serahkan ke Lembaga Lain

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 06 Okt 2026 21:26 WIB
Sidang putusan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran di MK (Mulia/detikcom)
Foto: Sidang putusan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran di MK (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA saat mendaftar sebagai cawapres pada Pilpres 2024. Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran.

"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon," ujar Hakim MK Adies Kadir dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

Dia mengatakan MK tidak berwenang menilai keterpenuhan syarat capres-cawapres meski ada fakta soal tidak adanya ijazah Gibran saat belajar di luar negeri. Dia mengatakan ada lembaga lain yang berwenang terkait hal itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, ata sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945," ujar Adies.

MK sendiri menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima. Alasannya ialah pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

ADVERTISEMENT

Simak Video 'MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA':

(haf/dhn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini