Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat keputusan yang menimbulkan kegaduhan yudikatif. BEM PTNU menilai MK telah membuat keputusan yang merubah aturan Pilpres 2024 di saat tak ada urgensi.
"Sebelum putusan MK, syarat capres-cawapres di Pasal 169 huruf q undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu adalah berusia minimal 40 tahun, tidak ada frasa mengenai pengalaman sebagai kepala daerah. Yang kami rasa tidak ada urgensinya untuk diubah," kata Presidium Nasional BEM PTNU se-Nusantara, Wahyu Al Fajri, kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).
Wahyu berpendapat keputusan MK seakan menjawab isu yang santer beredar soal putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka hendak maju sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) dari bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto. Dia pun menyayangka. putusan MK itu.
"Putusan yang mengabulkan permohonan yang dilakukan MK memberikan peluang lingkaran istana bagi Gibran Rakabuming berpeluang menjadi calon wakil presiden. Intrik diksi MK supaya Gibran Rakabuming bisa menjadi wakil presiden meskipun usianya belum mencapai 40 tahun sangat disayangkan dan terlihat terlalu gegabah dalam memutuskan," sebut Wahyu.
BEM PTNU menyuarakan agar Ketua MK Anwar Usman mundur dari jabatannya. Dia mengingatkan agar MK menjaga keadilan dan bebas dari indikasi kepentingan.
"Ketua MK punya potensi politics of interest dengan Presiden Jokowi, seharusnya dia mundur dari jabatannya. Keriuhan Yudikatif ini pun membuat salah satu Hakim MK terheran-heran, putusan MK terkesan serampangan dan ugal-ugalan. Menjadi lembaga Yudikatif seharusnya harus punya nilai keadilan yang tinggi, tanpa ada indikasi kepentingan," ujar Wahyu.
"Seharusnya kita berdemokrasi dengan riang gembira," pungkas dia.
MK sebelumnya mengabulkan uji materi soal batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
(aud/fjp)