Yusril Soroti Revisi PKPU, Legislator: Putusan MK Tetap Berlaku

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Selasa, 17 Okt 2023 16:45 WIB
Habiburokhman. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Pakar hukum tata negara yang juga Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra menyoroti proses revisi Peraturan KPU (PKPU) soal pendaftaran capres-cawapres usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada saat DPR masih dalam masa reses. Waketum Partai Gerindra Habiburokhman menegaskan urusan ini bukan masalah yang rumit.

"Kita menghormati pendapat Prof Yusril bahwa keputusan MK tetap berlaku walaupun ada kritikan dari beliau. Terkait penyesuaian Peraturan Komisi Pemilihan Umum dengan hasil putusan MK menurut saya tidak ada masalah yang rumit," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

Yusril mengatakan revisi PKPU harus berkonsultasi dengan dengan DPR namun DPR saat ini tengah masa reses. Di sisi lain pendaftaran pilpres sebentar lagi.

Ada dua alasan mengapa Habiburokhman mengatakan merevisi PKPU bukan hal yang rumit.

"Pertama DPR bisa saja beraktivitas di masa reses dalam situasi mendesak tertentu. Banyak undang-undang yang dibahas juga di masa reses dan tidak ada masalah," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini.

"Kedua dan yang terpenting ada asas lex superiori derogat legi inferiore i, yang artinya produk hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi," imbuhnya.

Atas alasan tersebut dan asas hukum tertinggi, Habiburokhman mengatakan aturan tertinggi tetap putusan MK dan dapat menjadi acuan.

"Jadi jika ada pertentangan antara PKPU dengan hasil putusan MK karena PKPU belum disesuaikan maka yang menjadi acuan tetaplah hasil putusan MK yang memiliki derajat sama dengan undang-undang," imbuhnya.

Yusril sebelumnya mempertanyakan bagaimana KPU mengubah Peraturan KPU yang telah dibuat mengenai pendaftaran capres-cawapres di saat DPR masih dalam masa reses. Sedangkan KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam membuat aturan.

"Dalam PKPU itu masih disebutkan syarat capres itu 40 tahun, itu mungkin anggota KPU, Pak Hasyim 'Kami akan segera ubah ya'. Anda harus segera ubah, karena apa? Ada putusan MK bilang begini, jadi harus ubah sebagai konsekuensi bukan karena ada diperintah MK untuk ubah," ungkap dia dalam diskusi OTW2024 'Menakar Pilpres Pasca Putusan MK', di AONE Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (17/10).

"UU mengatakan KPU mau bentuk peraturan, termasuk ubah peraturan, ya harus konsultasi dengan DPR. Kalau tidak konsultasi, perubahan itu cacat hukum, bisa dibatalkan MA, itu diuji formil tidak memenuhi syarat," sambungnya.




(rfs/gbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork