Arief Hidayat Dissenting Opinion, Sebut Almas Tak Serius Ajukan Gugatan ke MK

Arief Hidayat Dissenting Opinion, Sebut Almas Tak Serius Ajukan Gugatan ke MK

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 17 Okt 2023 16:00 WIB
MK gelar sidang putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang batas usia minimal capres dan cawapres. MK menolak permohonan PSI tersebut.
Arief Hidayat saat sidang MK. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyatakan dissenting opinion soal gugatan usia capres yang diajukan Almas Tsaqibbirru. Menurutnya, gugatan itu mempermainkan marwah MK.

Awalnya, Arief Hidayat membeberkan Almas yang awalnya mencabut gugatan. Tapi tiba-tiba saja membatalkan pencabutan itu.

"Menurut Saya, Pemohon telah mempermainkan marwah lembaga peradilan dan tidak serius dalam mengajukan permohonan," kata Arief Hidayat dalam dissenting opinion yang dikutip detikcom, Selasa (17/10/2023)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahkan tindakan kuasa hukum Pemohon mencerminkan ketidakprofesionalan (unprofessional conduct) sebagai kuasa hukum karena tanpa melakukan koordinasi dengan Pemohon Principal, kuasa hukum pemohon melakukan penarikan atau pencabutan permohonannya," sambung Arief.

Adapun MK Suhartoyo menyatakan seharusnya tidak menerima gugatan itu karena Almas tidak punya legal standing.

ADVERTISEMENT

"Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, saya berpendapat terhadap permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi seharusnya juga tidak memberikan kedudukan hukum (legal standing) kepada Pemohon dan oleh karenanya tidak ada relevansinya untuk mempertimbangkan pokok permohonan, sehingga dalam amar putusan a quo 'menyatakan permohonan Pemohon tidak
dapat diterima'," ucap Suhartoyo.

Sebelumnya diberitakan, Almas mengungkap alasannya mengajukan gugatan batas usia capres-cawapres ke MK. Ia mengaku mengajukan gugatan tersebut karena ingin mengaplikasikan ilmu yang didapat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Unsa.

"Apa pun ini, saya ingin memberikan kontribusilah. Saya sudah kuliah 4 tahun, saya ingin mengaplikasikan ilmu yang saya dapat dalam perkuliahan dan bagaimanapun ini saya membuka atau memberikan alternatif kepada orang-orang yang memiliki potensi tapi masih terhalang batas usia," kata Almas saat dihubungi detikcom, Selasa (17/10/2023).

Berikut pendapat akhir 9 hakim MK:

1. Hakim Anwar Usman: Setuju semua kepala daerah bisa jadi capres meski belum 40 tahun
2. Guntur: Setuju semua kepala daerah bisa jadi capres meski belum 40 tahun
3. Manahan: Setuju semua kepala daerah bisa jadi capres meski belum 40 tahun
4. Enny: Setuju Gubernur bisa jadi capres meski belum 40 tahun
5. Daniel: Setuju Gubernur bisa jadi capres meski belum 40 tahun
6. Wahiduddin Adams: menolak
7. Saldi Isra: menolak
8. Arief Hidayat menyatakan gugatan seharusnya tidak diterima
9. Suhartoyo menyatakan gugatan seharusnya tidak diterima.

Hasil akhir mengabulkan sebagian dengan amar sebagai berikut.

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian
2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah". Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah"

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

(asp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads