Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan pejabat yang wajib mundur dari jabatannya jika maju Pilpres 2024. Pejabat negara yang dimaksud mulai dari Ketua MA hingga Dubes.
"Berkaitan dengan pejabat yang wajib mundur, pejabat negara, prajurit TNI anggota Kepolisian, PNS, karyawan atau pejabat badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha milik desa. Mereka perlu mundur," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden 2024, di Hotel Grand Melia, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2023).
Pejabat negara itu meliputi, Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung. Kemudian, Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim adhoc.
Selanjutnya, Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Ketua, Wakil Ketua dan anggota Komisi Yudisial. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Sementara itu, kata Idham, ada pula sejumlah pejabat negara yang tidak perlu mundur dari jabatannya. Hanya saja, mereka harus mendapatkan izin dari Presiden saat akan mendaftar sebagai pasangan capres-cawapres.
"Yang perlu mendapatkan izin, itu Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, pejabat negara yang tidak wajib mundur apabila didaftarkan sebagai bakal pasangan calon," paparnya.
"Termasuk Presiden dan Wakil Presiden, Pimpinan, Anggota MPR, DPR dan DPD," sambungnya.
Sementara itu, untuk menteri dan pejabat setingkat menteri, Idham mengatakan harus mendapatkan izin dari Presiden. Selain itu, mereka juga harus mengajukan cuti.
"Izin cuti dari Presiden pada saat, pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, dan pengundian nomor urut pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden," jelas dia.
Simak juga Video 'KPU Teken MoU Bareng Kemenag hingga PPATK Terkait Pengawalan Pemilu 2024':
(amw/idn)