Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan agar Pilkada 2024 dimajukan dari November menjadi September 2024. Anggota Komisi II DPR fraksi PKS Mardani Ali Sera menyoroti unsur politis terkait usulan itu.
"Pemerintah punya alasan agar tidak ada kekosongan setelah 1 Januari 2025. Tapi bisa juga dilihat sisi politisnya karena seolah menarik Pilkada 2024 di masa kekuasaan Pak Jokowi," kata Mardani kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).
Sebagai informasi, masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir pada Oktober 2024. Jokowi akan mengakhiri periode keduanya sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2024.
Kembali ke Mardani, dia menyebut usulan pemilihan kepala daerah yang dimajukan akan dibahas di Komisi II DPR. Mardani menyebut fraksinya ingin masa jabatan penjabat (Pj) kepala daerah jangan terlalu lama.
"Komisi II akan membahasnya. Buat PKS kepentingan utamanya agar jangan terlalu lama dan terlalu banyak Pj di seluruh level. Karena bisa mengganggu fungsi pelayanan publik dan pembangunan," jelasnya.
Mendagri Tito Karnavian sebelumnya menyampaikan usulan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pilkada ke Komisi II DPR RI untuk mengubah jadwal pilkada serentak. Tito mengusulkan pilkada serentak dilakukan pada September 2024, dua bulan lebih cepat dari yang ditentukan.
Hal tersebut disampaikan Tito dalam rapat kerja (Raker) Komisi II DPR RI bersama KPU hingga Bawaslu, Rabu (20/9) malam. Tito menyebut salah satu alasan percepatan pilkada lantaran menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.
"Adapun pilihan waktu pemungutan suara pilkada serentak tahun 2024 disarankan pada bulan September 2024. Ini juga untuk pertimbangan bahwa ada waktu yang cukup sampai dengan proses sengketa sebelum 1 Januari 2025, ada waktu lebih kurang 3 bulan untuk menyelesaikan mulai dari proses untuk rekapitulasi dan pleno penentuan pemenang," kata Tito dalam rapat.
Menurutnya pengusulan percepatan pilkada itu juga perlu diantisipasi jika terjadi pilpres dua putaran di bulan Juni. Dia juga mengatakan majunya waktu pilkada itu akan mempercepat pelantikan kepala daerah.
"Dengan memajukan pemungutan suara pada bulan September 2024 maka akan mempercepat sekali lagi pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih tahun 2024, yaitu setidaknya tanggal 1 Januari 2025,"tutur Tito.
Simak Video 'Alasan Mendagri Usul Pilkada Dipercepat Jadi September 2024':
(lir/haf)