Usai Penetapan DPT, Bawaslu Ingatkan KPU Dirikan TPS Khusus di IKN

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Rabu, 05 Jul 2023 13:47 WIB
Ilustrasi TPS (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

KPU RI telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) di Pemilu 2024. Terkait itu, Bawaslu menyoroti sejumlah rekomendasi perbaikan, salah satunya meminta KPU mendirikan tempat pemungutan suara (TPS) khusus di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

"Bawaslu mengingatkan KPU tentang TPS dengan kategori lokasi khusus, antara lain, masih terdapat hak pilih warga yang belum terakomodasi di TPS Lokasi Khusus, salah satunya hak pemilih di lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang merupakan salah satu kriteria TPS di lokasi khusus," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam keterangannya, Rabu (5/7/2023).

Hal ini dinilai perlu menjadi perhatian mengingat IKN masuk dalam kategori tempat yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7/2022 untuk didirikan TPS lokasi khusus. Alasan lainnya, kata Lolly, yakni adanya potensi pemilih terdaftar di TPS lokasi khusus.

"Terdapat potensi perpindahan pemilih dari TPS reguler ke TPS lokasi khusus setelah penetapan DPT Tingkat Nasional," sambungnya.

Lolly menambahkan, Bawaslu turut menyampaikan saran perbaikan salah satunya KPU wajib mencermati dan menyiapkan dasar hukum teknis terhadap pemilih yang bekerja di IKN.

"Untuk memfasilitasi pemilih yang bekerja di IKN Nusantara, KPU wajib melakukan pencermatan dan menyiapkan dasar hukum teknis terhadap pemilih tersebut agar hak pilihnya tetap dapat terlindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Lolly.

Simak Video 'KPU Tetapkan 204 Juta DPT Pemilu 2024':






(fca/eva)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork