KPU menyebut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi syarat yang wajib dipenuhi oleh caleg terpilih. Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus setuju dengan syarat tersebut demi upaya pencegahan korupsi.
"Kita berikan apresiasi, sebagai calon pejabat negara setiap caleg yang sudah dipastikan terpilih menjadi anggota legislatif itu harus diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN-nya. Ini dimaksudkan dalam rangka mencegah terjadinya korupsi," kata Guspardi saat dihubungi, Rabu (24/5/2023).
Guspardi berbicara adanya caleg yang berniat untuk memanfaatkan jabatan ketika terpilih. Salah satunya yakni memperkaya diri.
"Kan banyak juga maksud orang menjadi anggota legislatif itu, ada yang ingin mendedikasikan dirinya untuk bangsa dan negara, ada juga yang ingin cari perolehan dan sebagainya. Ini salah satu cara mencegah terjadinya korupsi," katanya.
"Dengan LHKPN kan diketahui nilai harta kekayaan seseorang, apakah pengusaha kan harus jelas, harus transparan, tetapi ada sesuatu yang tidak jelas tentu perlu dicurigai, diduga dari mana uangnya, apakah ketika dia jadi anggota legislatif bermain proyek memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri atau bagaimana," tambahnya.
Lebih lanjut, dia tak mempermasalahkan jika caleg yang memiliki harta yang besar karena merupakan pengusaha. Namun, dia mewanti-wanti agar dipastikan benar harta tersebut berasal dari bisnisnya.
"Jadi siapapun berhak untuk berusaha, tapi jangan dia dengan jabatan memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri, ini nggak boleh," katanya.
Sebelumnya, KPK menyurati KPU terkait kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon legislatif (caleg). KPU menyebut LHKPN menjadi syarat yang wajib dipenuhi oleh caleg terpilih.
"Hasil Pemilu ada tiga jenis, perolehan suara, kemudian perolehan kursi dan calon terpilih karena pemenuhan dokumen surat keterangan telah lapor LHKPN itu adalah untuk penetapan calon terpilih. Maka, pasal itu akan kita atur dalam Peraturan KPU tentang penetapan hasil Pemilu, yaitu perolehan suara, perolehan kursi dan calon terpilih," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/5).
Hasyim mengatakan aturan kewajiban LHKPN bukan diatur di PKPU tentang pencalonan. Dia menyebut KPU sudah melakukan komunikasi dengan Pimpinan KPK terkait LHKPN.
"Bukan kita atur di Peraturan KPU pencalonan, itu menjadi komitmen KPU sejak awal. Saat ini kami sudah berkormunikasi langsung dengan Pimpinan KPK soal itu," katanya.
Lihat juga Video 'PAN Terapkan Fastabiqul Khairat pada Pemilu 2024':
(azh/mae)