Respons KPK, KPU Sebut LHKPN Jadi Syarat Saat Penetapan Caleg Terpilih

Respons KPK, KPU Sebut LHKPN Jadi Syarat Saat Penetapan Caleg Terpilih

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 24 Mei 2023 13:51 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asyari (Anggi-detikcom)
Foto: Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (Anggi-detikcom)
Jakarta -

KPK menyurati KPU terkait kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon legislatif (caleg). KPU menyebut LHKPN menjadi syarat yang wajib dipenuhi oleh caleg terpilih.

"Hasil Pemilu ada tiga jenis, perolehan suara, kemudian perolehan kursi dan calon terpilih karena pemenuhan dokumen surat keterangan telah lapor LHKPN itu adalah untuk penetapan calon terpilih. Maka, pasal itu akan kita atur dalam Peraturan KPU tentang penetapan hasil Pemilu, yaitu perolehan suara, perolehan kursi dan calon terpilih," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2023).

Hasyim mengatakan aturan kewajiban LHKPN bukan diatur di PKPU tentang pencalonan. Dia menyebut KPU sudah melakukan komunikasi dengan Pimpinan KPK terkait LHKPN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukan kita atur di Peraturan KPU pencalonan, itu menjadi komitmen KPU sejak awal. Saat ini kami sudah berkormunikasi langsung dengan Pimpinan KPK soal itu," katanya.

Hasyim mengatakan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 mengatur penyerahan LHKPN bukan pada saat pendaftaran calon. Dia menyebut penyerahan LHKPN dilakukan saat penetapan calon terpilih.

ADVERTISEMENT

"Di Pemilu 2019 lalu, di PKPU Nomor 20/2018 itu ada ketentuan salah satu syarat untuk pencalonan adalah menyerahkan surat keterangan telah melaporkan LHKPN kepada KPK, tapi kalau kita baca lebih detail di PKPU 20/2018, menyerahkannya itu bukan pada saat pendaftaran calon kemarin, tapi nanti pada saat penetapan calon terpilih," ucapnya.

"Sehingga kalau kita lihat di pemilihan yang lalu, juga penyerahannya bukan pada saat pendaftaran calon, tapi pada waktu mau penetapan calon terpilih," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK mengirimkan surat ke KPU terkait kewajiban melaporkan LHKPN bagi caleg. KPK meminta pelaporan LHKPN menjadi syarat pelantikan caleg terpilih.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan surat itu merespons PKPU nomor 10 dan 11 tahun 2023. Aturan itu, katanya, tidak menyebut kewajiban menyampaikan LHKPN bagi bakal calon legislatif.

"Ini beda dengan sebelum tahun 2018 yang nomor 20 dan 21 itu sudah menyebutkan, saudara-saudara kalau daftar nanti akan dimintai LHKPN kalau tidak nanti boleh dilantik," kata Pahala dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (24/5).

Pahala menyebut KPU hanya mewajibkan pelaporan LHKPN kepada caleg yang terpilih. Nantinya, para caleg terpilih itu diwajibkan melaporkan asal usul kekayaannya sebagai calon penyelenggara negara.

"Rupanya KPU berniat begini, ini semua didaftar saja dulu nanti penelitian adiministratif segala macam kalau dia sudah jadi calon sudah ada pencoblosan baru keluar lagi PKPU. Nah, PKPU untuk pelantikan, pengangkatan, segala macam di situlah disebut kewajiban LHKPN," tutur Pahala.

(amw/haf)



Hide Ads