Bakal Caleg DPRD di Aceh Wajib Bisa Baca Al-Qur'an, Ada Ujiannya

Agus Setyadi - detikNews
Jumat, 12 Mei 2023 16:00 WIB
Foto: Ketua KIP Aceh Samsul Bahri (Agus Setyadi/detikSumut)
Banda Aceh -

Bakal calon legislatif (Bacaleg) beragama Islam untuk DPR Kabupaten hingga DPR Provinsi di Aceh diwajibkan bisa membaca Al-Qur'an. Komisi Independen Pemilihan (KIP) mengatakan para bakal caleg itu akan diuji kemampuan membaca Al-Qur'annya.

Dilansir detikSumut, Jumat (12/5/2023), Ketua KIP Aceh Samsul Bahri mengatakan tes baca Al-Qur'an tidak diatur dalam tahapan KPU, namun tertuang dalam tahapan yang dibuat KIP Aceh. Rencananya tes ngaji akan digelar pada 7 Juni.

"Khusus di Aceh salah satu syaratnya harus lulus ngaji bagi yang beragama Islam. Jadi syaratnya itu dia mampu baca Al-Qur'an," kata Samsul.

Penguji para bakal caleg itu berasal dari kantor Kemenag hingga Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. Para penguji juga akan diseleksi lebih dulu. Para penguji nantinya hanya boleh menyerahkan nilai hasil tes kepada KIP Aceh.

"Tidak boleh memberikan nilai ke peserta. Nanti KIP Aceh yang akan mengumumkan lulus atau tidak bacaleg tersebut," ujar mantan Ketua Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh itu.

Simak selengkapnya di sini.

Saksikan juga 'KPU RI Buka Pendaftaran Bacalon DPR, DPRD dan DPD RI':






(haf/idh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork